Syarat Calon Independen Sulit, Ketua KPU Banjarmasin : Jelas Lebih Capek

0

PENCALONAN kandidat di jalur independen telah ada payung hukumnya. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Penyelenggara Pilkada 2020. Proses penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 25 November-8 Desember 2019.

TOTAL dukungan calon independen harus mengacu pada rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Khusus di Banjarmasin, DPT terakhir terdata sebanyak 447.085 pemilih.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengungkapkan berdasar perhitungan dari DPT yang ada, maka sedikitnya bagi calon perseorangan harus mengumpulkan total dukungan mencapai 38 ribu pendukung dikuatkan dengan fotokopi e-KTP ditempel di  formulir pernyataan dukungan.

“Di Banjarmasin, ada lima kecamatan, tentu sebarannya minimal ada di empat kecamatan. Bagus lagi, bisa di lima kecamatan. Jadi, totalnya di setiap kecamatan harus didukung sedikitnya 8 ribu pendukung dibuktikan dengan fotokopi e-KTP ditempel di formulir pernyataan dukungan,” ucap Gusti Makmur kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (25/9/2019).

BACA : Sodorkan 38.002 Fotokopi e-KTP, Syarat Mencalon Walikota Independen

Ia berharap agar para calon independen bisa menyiapkan dukungannya lebih besar dari batas minimal. Hitungannya, minimal 40 ribu lembar dukungan. “Saya rasa tidak sulit, bagi mereka yang sudah dikenal masyarakat. Mereka harus melampirkan secara fisik baik berupa soft copy dan hardcopy. Karena akan masuk dalam sistem,” tutur Gusti Makmur.

Dia tak menepis berbeda dengan Pilwali Banjarmasin 2015, syarat pencalonan bisa diserahkan secara kolektif, namun kini harus dipisah dalam satu per satu dikuatkan dengan formulir pernyataaan dukungan bagi fotokopi e-KTP yang diserahkan paslon perseorangan.

Gusti Makmur mengakui syarat pencalonan bagi jalur perseorangan lebih sulit dibandingkan pilkada sebelumnya. Hanya saja, Makmur menyebut bagi para figur yang berminat maju dari jalur non parpol harus lebih capek dibandingkan usungan parpol.

“Analoginya, ya seperti calon usungan parpol itu sudah punya kendaraan sendiri. Sedangkan, calon perseorangan itu harus mencari kendaraan sendiri, menyetir sendiri, dan lainnya. Makanya, mumpung waktu masih ada, silakan saja mengumpulkan syarat dukungan yang ada di lima kecamatan sebelum pendaftaran bakal calon akan dibuka KPU,” tutur Gusti Makmur.

BACA JUGA : Banyak Figur Maju Independen, Uhaib : Perlu Berjuang Mati-Matian

Dia menegaskan hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan pilkada serentak 2020.

“Sebenarnya, bagi calon independen itu saat mendatangi calon pendukung, bisa menyodorkan formulir model B.1-KWK Perseorangan. Ya, sekali lagi, mereka harus capek untuk mengumpulkan dukungan masyarakat sebagai modal maju dalam pilkada,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.