Negara Dirugikan Ratusan Juta, Kasus TPPU Miras Ilegal Segera Disidik

0

BERKAS tiga perkara peracik dan pengedar miras ilegal dalam botol bermerek dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019). Kasus yang cukup lama disidik penyidik PNS Kanwil Bea Cukai Kalbangsel ini berhasil mengungkap produksi miras rumahan dari sebuah rumah sewaan di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

KEPALA Kanwil Bea Cukai Kalbangsel Harry Budi Wicaksono menegaskan peredaran miras industri rumah seolah-olah dari pabrikan resmi bermerek jelas sangat merugikan masyarakat.

“Penyimpanan dan penyaluran barang kena cukai (BKC), khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, jelas masuk dalam pengawasan DJBC Kementerian Keuangan. Hal ini berdasar sifat dan karakteriknya yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi, karena dampak yang ditimbulkan,” tutur Harry.

Dengan tertangkap tangannya komplotan peracik dan pengedar miras bermerek dari operasi Bea Cukai pada 3 Agustus 2019 lalu, Harry mengatakan pengiriman merek bermerk itu berhasil membongkar kasus yang merugikan publik dan negara ini.

BACA : Komplotan Peracik dan Pengedar Miras Bermerek Dibongkar Bea Cukai

“Berkas pekara penyidikan dari PPNS Kanwil DJBC Kalbagsel dari penuntut umum Kejati Kalsel telah dinyatakan lengkap. Sebelumnya, kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan hingga hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Harry.

Dari perbuatan tiga tersangka, yakni HRY sebagai peracik dan pengoplos miras dan MSB serta HND selaku pihak yang turut serta dalam tindak kejahatan ini.

Harry menyebut miras ini ternyata peredaran tak hanya di Banjarmasin, namun juga merambah sejumlah kota besar lainnya seperti Surabaya, Jakarta hingga kota lainnya di Sumatera.

“Atas perbuatan tersangka ini dengan memalsukan miras bermerek dengan memakai pita cukai palsu, negara dirugikan sebesar Rp 385.920.000. Angka tersebut dihitung dari barang bukti yang disita berupa 648 botol miras berbagai merek,” ucap Harry.

BACA JUGA : Hanya Hotel Berbintang 4 dan 5 Boleh Suguhkan Miras

Namun, beber dia, saat ini masih dihitung keseluruhan produksi rumahan dari tahun 2008 hingga Agustus 2019 yang merupakan kerugian bagi negara.

“Dampak negatif lain dari peredaran miras yang harus dibatasi, dan harus mengantongi izin dari BPOM tentu bisa mengacam kesehatan para pengkonsumsinya. Ini ditambah lagi citra Kota Banjarmasin akan rusak akibat persepsi buruk sebagai tempat produksi atau pemasok minuman keras,” ucapnya.

BACA LAGI : Warung Jablay Menjamur di Handil Bakti, Miras Turut Dijaja

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Arie Arifin memastikan akan segera menyerahkan berkas perkara miras ilegal ke PN Banjarmasin. Tak hanya itu, Arie Ariffin mengatakan dari fakta yang terungkap di persidangan nanti bisa dilanjutkan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti, akan ditelusuri lagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengoplosan dan peredaran miras ilegal ini,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.