Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum H Rizani Ajukan Banding

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Eddy Cahyono menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan tidak ditahan terhadap H Rizani karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan, subsider pasal 310 ayat (2) KUHP Tentang pencemaran nama baik.

VONIS yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Rizky Purba Nugroho yang menuntut H Rizani dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim mengatakan adapun beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni selama proses persidangan berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya. “Yang memberatkan, terdakwa Muhammad Rizani  tidak dapat membuktikan adanya dugaan markup atau korupsi penanaman pohon di sepanjang Jalan A Yani.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa Jurkani langsung mengajukan banding yang disampaikan dihadapan majelis hakim , begitu juga ( JPU) Rizky Purba Nugroho pun mengajukan banding atas vonis tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.