Datangkan Ahli IPB, Terseret Kasus Karhutla Dua Korporasi Saling Tuding

0

LAHAN terbakar milik dua korporasi bergerak di perkebunan sawit di Desa Sungai Rangas Hulu dan Sungai Batang Hilir, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar milik PT Monrad Intan Borneo (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT) telah dipasang garis polisi, Rabu (25/9/2019).

KAWASAN lahan terbakar ini kini terlarang untuk dimasuki usai dipasang tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel guna proses penyidikan terhadap kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) tersebut.

Untuk lahan milik PT MIB sendiri seluas 1.192 hektare berupa perkebunan sawit yang tampak hangus terbakar, namun belum memasuki masa produksi. Sedangkan, lahan milik PT Borneo Indo Tani (BIT) masih terdiri hamparan semak belukar seluas 92 hektare. Menariknya, lokasi lahan kedua perusahaan sawit itu ternyata bersebelahan, hingga memunculkan aksi saling tuding.

BACA : Dua Korporasi, Polda Kalsel Sebut Sudah Amankan 20 Pelaku Karhutla

Humas PT MIB, Yuansyah membantah pihaknya sengaja melakukan pembakaran lahan untuk keperluan pembukaan areal perkebunan sawit.

“Api itu muncul sejak 2 September 2019 lalu di lokasi lahan milik perusahaan lain yang kebetulan berada di sebelah lahan milik perusahaan kami,” ucap Yuansyah kepada awak media, usai mengikuti peninjauan lokasi sekaligus pengambil sampel untuk diuji laboratorium oleh dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (25/9/2019).

Sebagai bukti, Yuansyah akan menyodorkan rekaman peristiwa kebakaran lahan sejak awal api muncul hingga meludeskan ribuan hektare lahan yang terbakar. “Kami juga punya beberapa unit alat pemadam kebakaran dan embung, namun kuatnya hembusan angin membuat lahan yang terbakar sangat luas,” ucapnya.

BACA JUGA : Terkait Karhutla, Polda Kalsel Police Line Lahan PT MIB dan PT BIP

Hal senada juga diungkapkan Manajer PT BIT Valentin, usai lahan terbuka terbakar dipoliceline oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel. Lahan itu masih berupa semak belukar, belum ada tanaman kelapa sawit di dua desa itu.

“Kami tidak tahu dari asal muasal api itu hingga membakar luasan lahan yang kami miliki. Kami minta jangan saling tuding. Makanya, para saksi ahli yang dihadirkan di lapangan ini akan menguji sampel dari lahan terbakar dua perusahaan ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, lahan PT MIB dan PT BIT yang terbakar berada bersebelahan, bahkan tampak beririsan, sehingga memunculkan spekulasi apakah sengaja dibakar atau memang terbakar.

BACA LAGI : Tuding Gubernur Lakukan Pencitraan, Paman Birin : Kami Serius Tangani Karhutla

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Masrur memastikan dalam proses penyidikan ini masih ditunggu hasil uji laboratorium yang ditangani dua ahli dari IPB, butuh waktu tiga pekan.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus karhutla ini masih menunggu gelar perkara berdasar fakta dan bukti-bukti yang kami kumpulkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tegas perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.