Kebebasan Berpendapat Terancam, Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Kalsel

0

PULUHAN mahasiswa yang kebanyakan mengenakan almamater Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dikoordinir Rafi’i Hamdi mendatangi Gedung DPRD Kalsel, Selasa (24/9/2019), usai bergabung dengan ribuan demonstran di Kantor Pemprov Kalsel, Banjarbaru.

ADA lima poin yang jadi tuntutan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Kalimantan Selatan yang ditujukan ke DPRD Kalsel untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI di Jakarta.

Sikap mahasiswa Kalsel ini pun dimuat dalam amplop kuning dan diserahkan ke dua anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas dari Fraksi PKB dan Abdul Hasib Salim dari Fraksi PDIP. Sebelumnya, mereka pun meminta agar kedua wakil rakyat ini meneken pernyataan sikap bersama.

BACA : Tuding Gubernur Lakukan Pencitraan, Paman Birin : Kami Serius Tangani Karhutla

Lima poin yang jadi tuntutan AMB Kalsel itu adalah menyangkut pasal-pasal kontroversial dari RKUHP yang tengah digodok DPR RI melalui Komisi III bersama pemerintah pusat. Yakni, Pasal 218 ayat (1) mengenai penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden-Wakil Presiden RI dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan, terkait kebebasan pers dan berpendapat.

Berikutnya, Pasal 432 KUHP tentang gelandangan yang diancam den sanksi denda. Lalu, Pasal 417, 470, 419 peninjauan kembali terhadap emansipasi wanita, soal aborsi, hukum daerah dan norma yang berlaku.  Ada pula, Pasal 604 RKHUP penolakan terhadap penjara paling singkat 2 tahun dalam tindak pidana korupsi Pasal 2 pelanggaran adat Pasal 252 santet. Ada pula Pasal 27 ayat 8 soal penistaan agama.

AMB juga menilai pasal-pasal yang mengekang kebebasan berpendapat dan pers seperti di Pasal 281, 219, 220, 241, 247, 262, 263, 305, 354, 440, 444 di RKUHP. Termasuk, berpendapat dalam penyebaran paham Marxisme dan Lenimisme. Soal memelihara hewan, Pasal 278 dengan denda Rp 10 juta.

BACA JUGA : Aksi Intelektual Kampus Turun Ke Jalan Patut Didukung

AMB juga menilai RUU Pertanahan sangat tak pro rakyat kecil,  karena korban penggusuran yang melawan terancam pidana (Pasal 91).  Kemudian yang melakukan permufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana (Pasal 95).

Ini belum lagi, soal pro dan kontra RUU KPK karena amanat reformasi untuk pemberantasan korupsi menjadi sumir, karena tak lagi dianggap kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tapi dianggap sebagai perkara biasa.

Kewenangan KPK pun dibatasi baik untuk pimpinan lembaga anti rasuah, penggeladahan, penyadapan dan menghilangkan perekrutan penyelidik dan penyidik independen. Hingga, pegawai KPK harus tunduk dengan pemerintah karena diangkat menjadi ASN, serta peran Dewan Pengawas yang begitu kentara dalam pasal-pasal di RUU KPK. Dalam RUU KPK juga mengatur soal kewenangan penerbitan SP3 atau surat perintah penghentikan penyidikan (SP3) dan lainnya.

BACA LAGI : Tak Hanya Di Pemprov Kalsel, Mahasiswa Juga Sambangi Gedung Dewan

Soal revisi UU Minerba juga di mata mahasiswa Kalsel tidak memuat aturan konservasi cadangan mineral, sehingga berpotensi akan menghabiskan seluruh cadangan kekayaan alam di Indonesia, tanpa berpikir bagi anak cucu. Terakhir dalam poin kelima, soal RUU Permasyarakatan yang memperbolehkan cuti bagi terpidana, termasuk terpidana kasus tindak pidana korupsi.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.