Setubuhi Anak Bawah Umur, ZP diamankan Polisi

0

PETUGAS gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ZP (18 tahun) yang merupakan warga Desa Surian, Kecamatan Haruai, Tabalong, diamankan polisi, Kamis (19/9/2019) sore.

KAPOLRES Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur membenarkan penangkapan ZP yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. “Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya di Desa Surian, Kecamatan Haruai,” ujar Matnur.

BACA : Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Gadis Pengemis Ditampung di Rumah Singgah

ZP mengakui telah menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun sebanyak dua kali. “Pelaku Mapolres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Matnur kepada awak media di Tanjung, Jumat (20/9/2019).

Matnur mengatakan, penangkapan ZP bermula adanya laporan dari orangtua korban ke Polres Tabalong, yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, pada Minggu (15/9/2019) lalu.

BACA JUGA : Predatornya Orang Dekat, Ada 42 Kasus Kekerasan Anak Difabel di Kalsel

Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhirnya ZP pada Kamis (19/9/2019) sore.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 karpet plastik warna biru, selembar kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, satu baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak. Berikutnya, barang bukti lainnya berupa satu celana jeans panjang,  satu celana dalam warna biru les kuning, satu celana panjang warna hijau motif bunga, hingga selembar kaos lengan pendek warna merah muda, dan satu celana dalam warna cream les hijau.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.