Eks Ketua dan Bendahara KNPI Tanah Laut Divonis Setahun Penjara

0

DIVONIS bersalah dan harus menjalani hukum pidana penjara, mantan Ketua KNPI Tanah Laut, Saharuji Fadilah dan bendaharanya, Faulina Riska terbukti telah menyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Tanah Laut dalam sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (19/9/2019).

MAJELIS hakim yang diketuai Afandi Widarijanto sepakat dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Cahyo diwakili jaksa Aditya bahwa dua terdakwa ini terbentuk secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim justru mengkorting hukumannya dalam amar putusan. Jika jaksa menuntut agar kedua terdakwa Saharuji Fadilah dan Faulina Riska dihukum 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan plus denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA :  Ketua LBH Pemuda Yakin Eks Ketua dan Bendahara KNPI Tala Tak Bersalah

Jaksa juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 114.370.000 kepada negara, jika tidak memenuhi harta dan aset keduanya disita untuk melunasinya.

Saat membacakan amar putusannya, hakim ketua Afandi Widarijanto hanya menghukum kedua terdakwa ini dengan pidana hukuman selama setahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim juga berpendapat dari fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan terbukti jika mantan Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharanya itu menyalahgunakan wewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tanah Laut.

BACA JUGA : Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KNPI Tala Ditahan

Berdasar hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, kedua terdakwa ini dinilai melakukan penyimpangan dana hibah telah merugikan negara sebesar Rp 339 juta dari total bantuan hibah bersumber dari APBD Tanah Laut tahun anggaran 2017.

Modus dugaan penyimpangan dana hibah itu berdasar dakwaan jaksa adalah mantan Ketua KNPI Tanah Laut, Saharuji Fadillah dan bendaharanya, Faulina Riska membuat berbagai kegiatan organisasi kepemudaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

Usai pembacaan vonis itu, jaksa pun menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan, kuasa hukum Faulina Riska, Darul Huda Mustaqiem menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu.

“Kami beranggapan dari saksi-saksi yang dihadirkan terbukti hanya kesalahan administrasi. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini patut disyukuri, karena lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” ucap Darul Huda Mustaqiem kepada jejakrekam.com, Kamis (19/9/2019).

Jika nantinya jaksa tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Huda mengatakan kliennya akan bisa menghirup udara bebas pada Januari 2020 mendatang.

“Ya, vonis yang dijatuhkan hakim turun separuh dari tuntutan jaksa. Dalam putusan hakim juga menyatakan vonis setahun penjara itu dipotong masa tahanan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.