Narkoba Marak di Halong, Polres Balangan Ringkus Tiga Budak Sabu

0

PEREDARAN narkoba marak di Kecamatan Halong, wilayah hukum Polres Balangan, langsung disikapi dengan aksi penangkapan para budak sabu. Hasilnya, tiga pengguna kristal laknat ini langsung disikat polisi.

TIGA pelaku yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan yakni Wahyudi alias Wahyu, warga Desa Bangkal Kecamatan Halong, Abdullah alias Adul warga Pematang Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Balangan yang tinggal di Desa Padang Panjang, Halong. Terakhir, Ahmad Barkati alias Ayang Bei, warga Desa Binjai, Kecamatan Paringin Selatan.

Kapolres Balangan Moh Zamroni melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Fadillah mengungkapkan penangkapan tiga pelaku dilakukan secara berantai, berdasar informasi masyarakat.

BACA : Apresiasi Polda Kalsel, Gubernur Sahbirin : Tumpas Sindikat Narkoba Sampai ke Akarnya!

“Untuk pelaku pertama ditangkap ada Wahyudi. Dia diamankan pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Bangkal, Kecamatan Halong. Dari tangan pelaku ini didapat satu paket sabu seberat 0,52 gram,” ucap Fadillah kepada awak media di Paringin, Rabu (11/9/2019).

Dari nanyian Wahyu, dikantongi nama pelaku lainnya Abdullah alias Adul. Polisi pun bergerak menyasar rumah Adul di Desa Padang Panjang, Kecamatan Halong.

“Dari hasil penggeledahan di rumah terangka didapat barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 2,11 gram. Dari keterangan Adul, didapat lagi satu nama pengedar narkoba,” ucap Fadillah.

BACA JUGA : Petakan Zona Merah, Klinik BNN HSU Sudah Obati 12 Pasien Ketergantungan Narkoba

Tersebut nama Ahmad Barkati alias Ayang Beib, hingga bisa dibekuk polisi saat melintas di Jalan Achmad Yani depan Kantor BRI KCP Paringin. Dari tangan Ayang Beib didapat paket sabu 0,21 gram.

“Ketiga tersangka ini telah diamankan dan menjalani prosesi pemeriksaan di Polres Balangan. Ketiga terancam tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” papar Fadillah.

Dia menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.