Lawan Hanif, H Zani Sodorkan 16 Alat Bukti di Persidangan

0

KASUS dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan saksi korban Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq dengan tersangka ASN Pemprov Kalsel H Muhammad Rizani kini tinggal menunggu putusan hakim.

ADU argumen hukum antara Jaksa Penuntut Umum Rizky Purba Nugroho melawan Kuasa Hukum H Muhammad Rizani, Jurkani dan rekan tertuang dalam replik dan duplik. Keduanya bersikukuh pada argumen hukum yang telah mereka sampaikan di depan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono.

Pada sidang hari ini dengan agenda duplik, kuasa hukum H Muhammad Rizani membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan fitnah seperti yang tertuang dalam duplik JPU pada pekan lalu.  Sebelumnya, dalam duplik JPU, terdakwa disebutkan melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 310 Ayat (2) KUHP.

BACA: Bacakan 37 Lembar Pledoi, Jurkani : Tuduhan Jaksa Tak Bisa Dibuktikan

Sementara itu, pada replik yang dibacakan kuasa hukum terdakwa menyatakan, tuduhan terhadap kliennya telah melakukan fitnah dengan memasang spanduk telah terbantahkan. Sebab kliennya mampu memperlihatkan bukti-bukti yang secara sah serta menyakinkan.

Kuasa hukum dalam dupliknya hari menolak semua replik jaksa penuntut umum. Misalnya, pada alinea 7 halaman 2 yang menyimpulkan tulisan terdakwa di dalam spanduk tersebut adalah fitnah.

Alasannya, tuduhan mark-up yang disampaikan dapat dibuktikan terdakwa dengan menyampaikan 16 alat bukti telah terjadi dugaan mark up harga pada proyek penghijauan di sepanjang Jalan  A Yani di RAPBD Tahun 2017. Namun, 16 alat bukti tersebut  tidak mendapat tanggapan dari JPU.

BACA JUGA: Serahkan Alat Bukti ke KPK, Rizani Minta Perlindungan LPSK dan Komnas HAM

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Jurkani mengatakan, pihaknya menyampaikan duplik yang telah menggugurkan tuduhan JPU seperti yang tertuang dalam replik pekan lalu.

“Dalam duplik, kami sampaikan semua bantahan yang menggugurkan replik JPU. Kita berharap klien kami dibebaskan dari semua tuntutan dan dikembalikan nama baiknya,” jelasnya.

Sementara itu terdakwa, H Muhammad Rizani atau yang kerap disapa H Zani menyampaikan, agar majelis hakim memutuskan secara adil sesuai dengan nota pembelaan yang telah ia sampaikan, yakni menyatakan dirinya terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana fitnah.

“Saya berharap pokok kasus dugaan pidana korupsi diutamakan dan dibuktikan terlebih dulu. Apalagi sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.