Segera Beroperasi, Dinkes Kalsel Siap Akreditasi RSUD Sultan Suriansyah

0

OPERASIONAL RSUD Sultan Suriansyah sudah dibuka Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam soft launching pada pertengahan Agustus lalu. Ditarget peluncuran resmi akan dilaksanakan saat peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-493 pada 24 September 2019 mendatang.

“KEINGINAN Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk membuka resmi operasional RSUD Sultan Suriansyah bisa terwujud. Apalagi, rumah sakit milik Pemkot Banjarmasin ini bertipe C, jadi harus disiapkan dulu syarat akreditasinya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel Muslim kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kais (5/9/2019).

Ia mengakui saat sebuah rumah sakit dalam waktu tertentu dibuka pelayanan kesehatannya, tidak harus serta merta mengantongi akreditasi. Namun, Muslim mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin segera mengajukan untuk penilaian akreditasi RSUD Sultan Suriansyah agar bisa bekerjasama dengan pihak lain seperti BPJS Kesehatan dan lainnya.

BACA : Bertarif Murah, Walikota Ibnu Yakin RSUD Sultan Suriansyah Bisa Beroperasi di Hari Jadi

“Kesiapan operasional RSUD Sultan Suriansyah yang diajukan adalah rumah sakit tipe C. Tentu saja, mereka harus menyiapkan standar akreditasi tipe C, seperti sumber daya manusia (SDM) ya minimal ada dokter spesialis dasar dan lainnya,” tutur Muslim.

Menurut dia, ada beberapa harus segera disiapkan Pemkot Banjarmasin menyangkut SDM pengelola RSUD Sultan Suriansyah. Namun, beber Muslim, bagi Pemkot Banjarmasin sendiri tidak akan menjadi kendala karena sudah memiliki tenaga medis dari puskesmas-puskemas yang ada.

BACA JUGA : Belum Terakreditasi, Layanan BPJS Tak Bisa Digunakan di RSUD Sultan Suriansyah

“Makanya, perlu rekrutmen itu, seperti dari puskesmas yang ada. Memang, akreditasi rumah sakit ini sangat penting dan menjadi syarat wajib bagi sebuah rumah sakit untuk bisa melayani pasien atau peserta program JKN-KIS,” tutur Muslim.

BACA LAGI : Tanyakan BPJS, DPRD Bakal Panggil Dinkes dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah

Dia menjelaskan hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.