Penyeludupan Sabu 50 Gram dalam Kaleng Digagalkan Petugas Lapas Teluk Dalam

0

PETUGAS Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu ke dalam penjara, Sabtu (31/8/2019). Kristal aknat itu dimasukkan ke dalam dua kaleng cat oleh seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial LF, berhasil diketahui petugas Lapas Teluk Dalam.

PETUGAS P2U curiga dengan barang bawaan, hingga dilakukan pemeriksaan. Benar saja, benda berupa balon yang di dalamnya ternyata berisi sabu. Atas penemuan itu, petugas langsung melaporkan terduga bersama barang bukti ke pejabat yang berwenang. Akhirnya, LF diperiksa di Ruang Kamtib Lapas Teluk Dalam.

BACA : Pengedar Bernyanyi, Otak Pengendali Peredaran Sabu Lapas Teluk Dalam Dibekuk Polisi

Usai dicek, narkoba golongan satu itu berisi satu paket seberat 50 gram. Kepada awak media di Banjarmasin, Senin (2/9/2019), Kabag Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Sugito menerangkan barang haram ini awalnya akan dikirimkan kepada narapidana berinisial JH.

“Namun, berhasil digagalkan petugas Lapas Teluk Dalam yang sedang bertugas. Tersangka langsung kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk didalami dan proses lebih lanjut,” ucap Sugito.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.