Amandemen Konstitusi Versus GBHN

Oleh : M Rezky Habibi R

0

DIKETUKNYA palu hakim konstitusi pada pembacaan putusanPHPU Pilpers dan Pileg pertanda tinggal satu langkah lagi berakhirnya tahapan Pemilu 2019 yaitu menunggu proses pelantikan.Di tengah menunggu perhelatan hari pelantikan, masyarakat kembali dipertontonkan dengan akrobatik politik wacana penambahan jumlah kursi pimpinan MPR dan amandemen konstitusi.

TERKAIT isu yang pertama, bagi penganut pandangan politik transaksional merupakan suatu hal yang wajar sebagai bentuk bagi-bagi kekuasaan, kendati bagi penganut pandangan politik transformatif dan yuridis normative wacana tersebut tidaklah memiliki urgensi.

Adapun dalam tulisan ini, penulis ingin mengetengahkan isu yang kedua terkait amandemen konstitusi dengan memasukan kembali Gagis-garis Besar Haluan Negara yang selanjutnya disingkat (GBHN) dalam ketentuan konstitusi sebagai arah pembangunan nasional.

Munculnya isu memasukan kembali GBHN dalam agenda amandemen konstitusi ke-5 mulai muncul kepermukaan pada saat kongres ke-V Partai Demokrat Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2019 yang dinahkodai oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.

BACA : RJPM Dianggap Kurang Sinkron, GHBN Kembali Ingin Dihidupkan

Berkenaan dengan konstitusi itu sendiri, semenjak bergulirnya reformasi pada tahun 1998 telah dilakukan desakralisasi terhadap konstitusi melalui amandemen konstitusi ke-1 tahun 1999 hingga amandemen konstitusi ke-4 tahun 2002 yang pada rezim Orde Lama dan Orde Baru dianggap sakral, dimana kesakralan “kelemahan” konstitusi digunakan untuk mempertahankan kekuasaan yang berujung pada kekuasaan otoriter.

Amandemen konstitusi sampai ke-4 pada dasarnya telah melahirkan perubahan mendasar terhadap penyelenggaran kehidupan bernegara dengan diaturnya mekanisme cheks and balances terhadap kekuasaan lembaga negara dan penegasan pengaturan ketentuan hak asasi manusia sebagai karakteristik konstitusi modern serta tidak berlebihan kalau dikatakan konstitusi hasil amandemen merupakan konstitusi paling demokratis dibandingkan dengan konstitusi yang pernah berlaku mulai saat kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA : Perlindungan Hukum Khusus bagi Komunitas Disabilitas

Kendati konstitusi hasil amandemen menunjukan arah kehidupan bernegara yang lebih demokratis, bukan berarti tanpa kekurangan dan kelemahan. Mengetengahkan pandangan K.C. Wheare (1975) bahwa konstitusi merupakan sebuah resultante(kesepakatan) yang dibentuk berdasarkan situasi politik, sosial, ekonomi dan budaya pada saat dibentuknya konstitusi tersebut, sehingga konstitusi hasil amandemen sampai ke-4 cenderung hanya menjawab permasalahan penyalagunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada rezim sebelum reformasi.

Maka dapatlah dibenarkan anggapan terhadap hasil amandemen konstitusi ke-1 sampai dengan ke-4 lebih mengarah pada pembatasan kekuasaan eksekutif dimana dalam pengalaman Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan yang besar berada di pundak eksekutif dan justru hasil amandemen konstitusi cenderung melahirkan penguatan kekuasaan legislatif dimana dalam khazanah keilmuan hukum tata negara dikenal dengan istilah legislatif  heavy.

BACA LAGI : Perkuat dan Evaluasi Perda, DPD RI Harus Bentuk Tim Kajian

Lebih dari itu, ketiadaan grand design dan setting agenda yang jelas tanpa disertai prinsip-prinsip dasar yang diatur terlebih dahulu sebagai garis pembatasan sebelum dilakukannya amandemen disinyalir mengakibatkan hasil amandemen konstitusi ke-1 sampai ke-4 tidak komprehensif (Denny Indrayana, 2007).

Inkomprehensif  konstitusi hasil amandemen dapat dilihat dari hasil kajian Komisi Konstitusi yang dibentuk oleh MPR melalui Ketetapan Nomor I/MPR/2002 yang menyarankan dilakukannya amandemen ke-5. Kendati dalam perjalanannya usulam andemen ke-5 Komisi Konstitusi tersebut hilang ibarat ditelan bumi tanpa adanya tindaklanjut dari MPR.

Bak gayung bersambut, usulan amandemen konstitusi ke-5 tak berhenti di Komisi Konstitusi. Semenjak terjadinya desakralisasi terhadap konstitusi pada tahun 1999, dalam perjalanan kehidupan bernegara pasca reformasi kehendak untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5 juga pernah digaungkan oleh DPD.

BACA LAGI : Hesly Junianto: Seharusnya Anggota DPD RI Jangan Bisanya Hanya 4D

Bahkan waktu itu telah menghasilkan kajian naskah akademik usulan amandemen. Kendati usulan tersebut kandas, mengingat hanya terfokus pada penguatan kelembagaan DPD tanpa diimbangi dengan perubahan mendasar lainnya dan adanya ketentuan pasal 37 yang secara politis sulit bagi DPD untuk merealisasikan amandemen ke-5. Hal tersebut tidak terlepas dari ketidakseimbangan komposisi anggota DPR dan anggota DPD yang tergabung dalam kelembagaan MPR.

Konstitusi dalam Ius Constituendum

Munculnya kembali keinginan untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5 bukanlah sebuah keniscayaan, tantangan yang begitu dinamis baik dari luar maupun dari dalam negeri di masa sekarang menjadi sinyal bahwa amandemen memang perlu dilakukan secara arif dan bijaksana. Akan tetapi, jika amandemen hanya dilakukan secara terbatas dengan memasukan kembali GBHN maka harus dipikirkan secara mendasar dan melalui perenungan panjang.

Karena terdapat sejumlah implikasi hukum yang muncul berkenaan dengan menghidupkan kembali GBHN dalam konstitusi. Mulai dari bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Presiden apabila dinilai gagal oleh MPR dalam melaksanakan GBHN, indikator apa yang digunakan MPR dalam menilai hal tersebut tentu sangat politis sifatnya.

BACA JUGA : Piutang PNBP hingga Dokumen BAST Jadi Catatan DPD RI

Jika mekanisme pertanggungjawaban tersebut berada di MPR maka sama halnya mengembalikan arah jarum jam dengan kedudukan superioritas kelembagaan MPR, seperti yang dipraktikan sebelum amandemen konstitusi dan berdasarkan penalaran yang wajar sedikit banyak akan mereduksi kedaulatan rakyat yang secara tegas telah diatur dalam pasal 1 ayat (2).

Tak sampai di situ, menghidupkan kembali GBHN juga akan mereduksi prinsip presidensial, mengingat dalam sistem pemerintahan presidensial presiden tidak bertanggungjawab dan tidak dapat diberhentikan oleh MPR, kecuali telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pasal 7B yang dibuktikan melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Maka menghidupkan kembali GBHN akan memperkuat pendapat tentang presidensial gaya parlementer.

Apabila dicermati dari perspektif hukum kepemiluan, menghidupakan kembali GBHN akan berimplikasi terhadap pendidikan politik masyarakat. Mengingat yang akan terjadi dalam pagelaran pemilu tidak akan ada lagi ditemukan debat publik capres dan cawapres dengan masing-masing gagasan yang tertuang dalam visi-misi. Karena yang akan menjadi visi-misi capres dan cawapres tersebut adalah materi yang termuat dalam GBHN itu sendiri.

BACA LAGI : Adhariani : Tanpa Amandemen UUD 1945, Posisi DPD Hanya Ban Serep DPR RI

Jika keinginan untuk memiliki arah pembangunan nasional yang jelas menjadi argumentasi untuk menghidupkan kembali GBHN tentu tidak tepat, adanya sistem perencanaan pembangunan nasional yang diperinci menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan mestinya yang menjadi perhatian untuk mendapat penguatan oleh aktor politik dari pada menghidupkan GBHN dengan segala implikasi hukum di belakangnya.

Singkat kata, isu GBHN haruslah dikesampingkan dan isu amandemen konstitusi ke-5 mesti harus diketengahkan dengan sejumlah agenda. Misalnya mulai dari mempertegas kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jauh lebih realistis di tengah maraknya isu disintegrasi bangsa.

BACA LAGI : Jalan Terjal OSO (Caleg DPD) di Pemilu Serentak Dihadang KPU

Membatasi masa periodesasi jabatan legislatif hanya untuk dua kali masa jabatan juga perlu untuk dipertimbangkan, mengingat hanya lembaga legislatif satu-satunya lembaga yang tidak memiliki pembatasan apabila dibandingkan dengan masa periodesasi jabatan dilembaga eksekutif dan yudisial seperti masa jabatan hakim konstitusi. Tidak hanya itu, dengan adanya pembatasan periodesasi masa jabatan legislatif juga akan berpengaruh baik terhadap sistem kaderisasi partai politik.

Dalam pemilihan kepala daerah misalnya merubahpasal 18 ayat (4) khusus kalimat “secara demokrasi” menjadi “secara langsung”, mengingat dalam frase secara demokrasi masih dimungkinkan pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD dimana hal tersebut justru tidak memberikan pendidikan politik yang signifikan terhadap masyarakat.

BACA LAGI : Empat Pilar Kebangsaan untuk Jaga Keutuhan Negara Indonesia

Penguatan kelembagaan DPD sebagai representasi daerah juga perlu dilakukan agar dapat melahirkan pemerataan pembangunan dan penguatan integrasi bangsa. Penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal permohonan constitutional complaint juga perlu dalam kerangka penguatan perlindungan hak asasi manusia sebagai bentuk dianutnya paham konstitutionalisme serta memasukan ketentuan Jaksa Agung dengan mempertegas syarat tidak berasal dari partai politik.

Akhir kata sebagai produk resultante, amandemen konstitusi ke-5 pada dasarnya hanya menunggu political will aktor politik untuk merubahnya.(jejakrekam)

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Program Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat

email: [email protected]

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.