Lakukan Penghinaan di Medsos, Maunah Dituntut 12 Bulan Penjara

0

MAUNAH Hayati harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin akibat postingannya yang menghina atau mencemarkan nama baik Norjenah.

DALAM sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum, Rizky Purbo Nugroho mendakwa Maunah Hayati melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat mengakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencernaan nama baik.

Adapun pasal yang didakwakan adalah pasal 45 ayat (3) UU Ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatannya tersebut, Maunah Hayati dituntut selama 12 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, Maunah Hayati yang didampingi i penasehat hukumnya Ali Murtadlo dan kawan kawan dari ULM Banjarmasin langsung mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU). Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.