Khawatir Kartel Ayam Bermain, Pemprov Kalsel Langsung Bentuk Tim

0

KELEBIHAN stok ayam pedaging broiler di tingkat peternakan, mengharuskan Pemprov Kalsel meluncurkan operasi pasar selama lima kali di tujuh titik yang ada di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, sejak 28 Agustus-3 September 2019.

SELIDIK punya selidik, tim yang diterjunkan Pemprov Kalsel menengarai kebanyakan para peternak serta pedagang ayam potong tidak mengantongi izin, sehingga dikhawatirkan kartel yang bermain dalam menentukan harga di pasaran.

“Dari investigasi di lapangan, ternyata banyak peternak yang tidak memiliki izin. Makanya, kami putuskan pemerintah daerah harus mengintervensi, karena dikhawatirkan tidak ada regulasi sehingga ada kartel yang bermain dan merusak tata niaga ayam,” ucap Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie kepada awak media di Banjarbaru, Kamis (29/8/2019).

BACA : 3 Jam Operasi Pasar, 5.000 Ayam Pedaging Ludes Diborong Warga

Menurut Haris, kehadiran pemerintah daerah untuk memberi rasa aman dan menjamin kenyamanan berusaha serta tertib dalam persaingan usaha di Kalsel.

Mantan Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel ini bersyukur dalam operasi pasar ayam pedaging di Sungai Andai, Banjarmasin, Kamis (29/8/2019), dalam tiga jam sudah ludes terjual 5.000 ekor ayam.

Menurut Haris, hal itu membuktikan respon masyarakat terhadap operasi pasar ayam pedaging sangat tinggi, sehingga target untuk menjual harga murah sebanyak 25 ribu ekor akan habis dalam lima kali operasi pasar.

“Terbukti dengan adanya operasi pasar ini, harga ayam di tingkat peternak menjadi naik Rp 15 ribu hingga Rp 17 ribu per ekor, yang sebelumnya hanya Rp 10 ribu,” ucapnya.

BACA JUGA : Harga Ayam Anjlok, Pemprov Kalsel Gelar Operasi Pasar di Tujuh Titik

Haris mengungkapkan dari hasil evaluasi bersama instansi terkait kabupaten dan kota se-Kalsel, telah disepakati dibentuk tim yang akan terjun ke lapangan.

Dengan begitu, menurut Haris, dugaan adanya permainan kartel bisa ditekan, sehingga tidak mengganggu mekanisme harga pasar dan tata niaga perunggasan di Kalsel. Haris pun berharap keterlibatan masyarakat dan LSM, terutama lembaga perlindungan konsumen untuk turut mengawal dan mengawasi usaha bidang peternakan di Kalsel.

“Saat ini, kami melakukan edukasi dan tindakan soft, pelan-pelan tidak sporadic agar para peternak yang belum memiliki izin bisa segera melengkapinya. Dengan begitu, ada jaminan hukum dalam berusaha bidang perunggasan,” tandas Haris.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.