DPRD Kalsel Uji Publik Raperda Penguatan Pendidikan Karakter

0

SEBELUM diketuk palu menjadi produk hukum daerah, rancangan peraturan daerah (raperda) penguatan pendidikan karakter diseminarkan dan diujipublikkan di Banjarmasin, Kamis (29/8/2019). Raperda yang menjadi payung hukum bagi Pemprov Kalsel untuk membantu pesantren dan sekolah agama yang ada di daerah.

AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin dan M Erfa Ridhani pun dihadirikan dalam uji publik yang dihadiri pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel serta Dinas Pendidikan kabupaten dan kota, serta sejumlah instansi terkait. Termasuk, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel.

Ketua Pansus Raperda Penguatan Pendidikan Karakter DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengungkapkan dengan adanya perda ini bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam menyalurkan dana hibah dan lainnya.

BACA : Radikalisme karena Faktor Ekonomi dan Minim Pendidikan

“Jadi, pendidikan penguatan karakter terutama bagi pondok pesantren dan sekolah keagamaan lainnya di Kalsel tidak hanya jadi tugas Dinas Pendidikan, tapi juga dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan dalam memberi pelatihan yang dibutuhkan,” tutur legislator Gerindra ini.

Selama ini, menurut Lutfi, kewenangan mengurusi sekolah keagamaan di bawah Kementerian Keagamaan, sehingga SKPD yang ada di Pemprov Kalsel tidak bisa menyentuhnya.

“Dari hasil uji publik ini, pansus akan segera mengirim draf raperda ke Kemendagri untuk mendapat evaluasi dan fasilitasi, sebelum disahkan menjadi perda,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Wacana Guru Impor Kontroversial, Pengamat Pendidikan : Bisa Ancam Ideologi Indonesia

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi mengungkapkan lewat raperda ini jika nantinya telah digolkan menjadi perda memberi peluang bagi pemerintah daerah dalam mendorong dan mencerdaskan anak didik sekolah keagamaan, khususnya pondok pesantren yang cukup banyak berdiri di Kalsel.

“Dalam dunia pendidikan, ada dua dimensi yang dikuatkan yakni iman dan takwa (imtak) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Selama ini, penguatan pendidikan karakter sudah berjalan dengan mengacu ke Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama,” ucapnya.

“Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka dibutuhkan payung hukum yang baru untuk melengkapinya,” imbuh Yusuf lagi.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.