Uji Ahli Muda Konstruksi, Balai Jasa Konstruksi Gandeng LPJK Kalsel

0

BALAI Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bersama A2K4 Provinsi Kalsel dan DPP Inkindo Kalsel menggelar bimbingan teknis (bimtek) sistem manajemen keselamatan konstruksi dan sertifikasi ahli muda K3 konstruksi di Hotel Best Western Kindai, Banjarmasin, pada 19-23 Agustus 2019.

JABATAN Fungsional (Jafung) Pembina Jasa Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) RI Sri Sumarni menyebutkan bimbingan teknis berlangsung selama tiga hari dan uji sertifikasi SKA K3 selama dua hari.

“Memang untuk sertifikasi ahli muda k3 konstruksi menyajikan enam materi dan assessment yang melibatkan USTK LPJK, dan A2K4,” ujar Sri Sumarni kepada awak media, Jumat (23/8/2019).

BACA : Padukan Aspek Jasa Konstruksi Melalui Aplikasi Gomaskon

Ia menjelaskan untuk peserta bimbingan teknis sebanyak 40 orang, sedang sertifikasi ahli muda 22 orang.  Bimtek ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta pengalaman.

“Kalau sertifikasi ahli muda yakni  bidang pekerja umum, dan terakhirnya SKA, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikasi seperti tenaga terampil dan tenaga ahli,” ucap Sri.

BACA JUGA : Sertifikasi untuk Pemenuhan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang Legal

Menurut dia, SKA berlaku hanya tiga tahun, dan ada aturan baru untuk sertifikat. “Jadi output bimtek adalah petugas K3 sebagai ahli yang masing-masing berlaku tiga tahun. Ya, dengan tiga tahun berlaku lebih mudah melakukan kontrolnya,” tutur Sri.

Manager Bidang Sertifikasi dan Registrasi Diklat LPJK Provinsi Kalsel Reson Manurung mengakui, dibutuhkan tingkat kompetensi tenaga ahli seperti kualifikasi utama, madya, dan muda.

“Provinsi Kalsel dibolehkan menyenggarakan kegiatan untuk kualifikasi madya dan muda, sedang kualifikasi utama langsung nasional,” katanya.

Untuk ahli madya dan muda, beber Reson, dapat diuji oleh asesor sesuai aturan berlaku.’Ya, nanti berita acara dibuat asesor, kemudian diajukan penyelenggara ke LPJK Provinsi Kalsel, dan USTK untuk mendukung pelaksanaan assessment,” katanya.

BACA LAGI : Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Dipidanakan

Manager Eksekutif LPJK Provinsi Kalsel Syahdi Rasyid memperjelas fungsi LPJK menguji dan mengeluarkan sertifikat melalui asesor. “Jadi sertifikat dikeluarkan LPJK dan instruktur tidak boleh merangkap asesor dalam kegiatan yang sama,” kata mantan Ketua STIE Indonesia ini.

Ke depan, beber dia, penyelenggara kegiatan membuat permohonan tidak langsung ke USTK, namun ke LPJK Kalsel, kemudian LPJK mengundang USTK untuk mempersiapkan segalanya.(jejakrekam)

 

Penulis Afdi Achmad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.