PDAM Bandarmasih Siap Cicil Setoran Modal Pemprov Kalsel

0

KENGOTOTAN Pemprov Kalimantan Selatan tak ingin menghibahkan atau melepas penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih, membuat Pemkot Banjarmasin harus berpikir keras. Ini menjadi kendala bagi peningkatan status pabrik air dari BUMD menjadi perusahaan daerah (perusda).

HAL ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Banjarmasin dengan Kepala Bakueda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, PDAM Bandarmasih serta Bagian Ekonomi Setdakot Banjarmasin, Jumat (23/8/2019).

Usai rapat kerja, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengungkapkan dari hasil konsultasi Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setdakot Banjarmasin dengan Pemprov Kalsel, terungkap fakta jika penyertaan modal sebesar Rp 65,4 miliar tidak akan dihibahkan atau dilepas.

BACA : Sulit Dihibahkan, Kepala Bakueda Kalsel Sebut Patut Dicatat Penyertaan Modal

“Malah, Pemprov Kalsel meminta agar penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih dikembalikan. Ini yang tengah dikaji atau dihitung ulang, berapa besaran penyertaan modal Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih,” ucap Bambang Yanto kepada awak media.

Ia menguraikan besaran modal dalam bentuk kas milik Pemprov Kalsel tercatat mencapai Rp 45,4 miliar. Sisanya, Rp 11 miliar berupa aset dan mesin yang telah diserahkan sejak 1992.

Menurut legislator Partai Demokrat ini, aset berupa mesin dan peralatan lain yang digunakan PDAM Bandarmasih itu tentu nilainya menyusut, karena sudah berumur tua. “Jadi, tak mungkin lagi nilainya sebesar itu. Bisa saja hanya tersisa nol,” kata Bambang.

BACA JUGA : Terganjal Saham Pemprov Kalsel, PDAM Bandarmasih Tersendat Jadi Perumda

Dia mengatakan setoran modal Rp 45,4 miliar juga tidak serentak diserahkan ke PDAM Bandarmasih, namun dicicil beberapa tahun oleh Pemprov Kalsel. Masih menurut Bambang, jika dihitung kemampuan keuangan PDAM Bandarmasih tak mampu mengembalikan modal Pemprov Kalsel sekaligus, sehingga skema cicilan ditawarkan dengan jangka waktu 5-6 tahun ke depan.

“Dengan catatan, deviden sebesar Rp 8 miliar yang disetorkan ke Pemkot Banjarmasin digunakan untuk membayar utang itu ke Pemprov Kalsel. Nah, kami juga meminta agar Bakueda, Bappeda dan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin mencari dasar hukumnya, jika memungkinkan tanggungan modal Pemprov Kalsel yang menjadi utang PDAM Bandarmasih ditanggung Pemkot Banjarmasin,” tutur Bambang.

Dengan begitu, beber dia, maka kewajiban pembayaran utang itu bisa dibayar Pemkot Banjarmasin ke Pemprov Kalsel. Namun, Bambang mengatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Banjarmasin untuk melobi Pemprov Kalsel agar bisa diberi keringan atau dispensasi, mengingat kemampuan keuangan pabrik air pelat merah itu.

BACA LAGI : Walikota Ibnu Sina : Silakan Audit Menyeluruh PDAM Bandarmasih!

“Makanya, kami sepakat dengan Pemkot Banjarmasin agar penyertaan modal yang menjadi utang bagi PDAM Bandarmasih itu dihitung ulang. Bisa saja, nantinya menjadi separuh saja dari totalnya mencapai Rp 45,4 miliar itu,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin ini.

Mengenai penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, Bambang menjamin perda itu akan segera diselesaikan pada Oktober-November 2019 mendatang. Pembahasan ini pun akan melibatkan anggota DPRD Banjarmasin yang baru.

“Inilah kendala yang dihadapi PDAM Bandarmasih dalam mengubah status badan hukumnya dari BUMD menjadi perusahaan daerah, karena terjanggal adanya penyertaan modal dari Pemprov Kalsel,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.