DPRD HST Konsultasi ke Kemendagri Terkait Jabatan Wakil Bupati HST

0

DPRD Hulu Sungai Tengah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati HST yang kosong, Kamis (22/8/2019).

ROMBONGAN DPRD HST dipimpin Ketua Sementara DPRD HST Rachmadi, dan ditemui Bagian Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri di Jakarta.

Wakil ketua sementara DPRD HST Juhar Arifin mengatakan, beberapa poin hasil konsultasi dengan Kemendagri, antara lain pengisian jabatan wakil bupati tetap dilaksanakan menunggu pemilihan pimpinan DPRD HST definitif periode 2019-2024.

Pengisian jabatan wakil bupati sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adapun ketentuan masa jabatan 18 bulan adalah sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati ketika wakil bupati sebelumnya dilantik menjadi bupati. “Walau jabatan wakil bupati setelah dilantik kurang dari 18 bulan atau masih tersisa 6 bulan pun, pemilihan tetap harus dilaksanakan,” katanya.

BACA : Tunggu Hasil Konsultasi, Dua Nama Cawabup Segera Dipilih DPRD HST

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan tentang mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah, dengan mengambil contoh pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta.

Dijelaskannya, ketika ada kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanismenya apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berasal dari parpol atau gabungan parpol, maka parpol atau gabungan parpol menyampaikan dua orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. “Tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh parpol pengusung melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, mengacu pada pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” katanya.

DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.