Analisis Kasus UAS : Ceramah Agama Ajaran Islam Bukan Tindak Pidana

Oleh: Dr. Mispansyah, S.H. M.H

0

SETELAH membaca berita di berbagai media online mengenai ceramah agama Guru kita yang lebih dikenal dengan Ustadz Abdul Somad (UAS), isi ceramahnya menjawab pertanyaan jamaah tentang Salib, kemudian vedio tersebut beredar. Atas peredaran video tersebut kemudian oleh ormas dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)  dan laporan berbagai ormas lainnya dengan tuduhan dugaan tindak pidana penodaan terhadap agama.

PERLU dipahami bahwa pengaturan mengenai penodaan agama atau penistaan agama di atur di dalam Pasal 156a KUHP. Isi ketentuan Pasal tersebut yaitu:

Dipidana dengan pidana penjara maksimum lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a KUHP ini mengenai perbuatan tindak pidana berupa : permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BACA : Ustadz Abdul Somad Bangga Bisa Hadir di Kota Serambi Makkah

Perlu penulis uraikan unsur : PERTAMA, yang dimaksud dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan. Sedangkan, UAS menjawab dan menjelaskan pertanyaan jamaah tentang Salib (masalah aqidah), maka UAS menjelaskan  Alqur”an Surah Al Maidah  ayat 73:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ ثَالِثُ ثَلٰثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ اِلٰهٍ اِلَّآ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ ۗوَاِنْ لَّمْ يَنْتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْنَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Artinya:

“Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan, bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih”.

Kemudian dalam ceramahnya UAS menjelaskan hadits tentang orang Islam tidak boleh memiki patung, karena malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada patung (hadits riwayat Bukhari)

Lihat klarifikasi UAS atas ceramahnya di MUI di link URL : https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://m.youtube.com/watch%3Fv%3DklCWY_5P1Zw&ved=2ahUKEwjloKrqu5bkAhVTXnwKHfnZC-UQwqsBMAZ6BAgFEAU&usg=AOvVaw2LXOMXlE8i5vSKHgh78gA1

BACA JUGA : Ustadz Abdul Somad: “Ulama Kalsel Itu Turun Temurun”

Jadi, isi ceramah UAS pada intinya menjelaskan ajaran Islam.  jadi tidak dengan sengaja bermaksud mencela agama lain, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan  permusuhan tidak terpenuhi.

Harus diingat, unsur utama untuk  dipidananya Psl 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi/menodai agama. Kalau tidak ada “sengaja jahat”nya atau tidak ada “tujuan jahat”nya untuk menghina/merendahkan agama  jelas  bukan itu yang dimaksud. Dalam istilah di KUHP Belanda harus ada “malign blasphemies”.

Jadi kalau ada kritik ilmiah atau pendapat ahli dalam suatu diskusi/ceramah atau dalam tulisan/buku tidak dapat  dikatakan sebagai penghinaan/penodaan agama kalau tidak ada “sengaja/tujuan jahat”nya untuk menghina.

Jadi, dalam kasus UAS tidak terpenuhi unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yg muatannya berisi permusuhan. Apalagi dalam hukum pidana materiil, yang seharusnya dibuktikan adalah  unsur/sifat materiil (substantif/hakikatnya), bukan ukuran formalnya.

Keadilan, kepastian hukum dan sifat melawan hukum yang dicari/dibuktikan harus bersifat substantif/materiil/hakiki. Itulah hakikat hukum pidana materiil, apalagi di Indonesia, yang menghendaki Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan berdasarkan Pancasila dan sebagainya yang jelas-jelas bersifat substantif.

BACA LAGI : Rindu Lantunan Menyentuh Habib Syech, Tahun Depan Giliran Ustadz Somad

KEDUA, unsur penyalahgunaan agama dalam Pasal  156a yaitu:menarik orang  seseorang berpindah agama sebagai contoh untuk dapat bekerja di suatu perusahaan (karyawan) di perusahaan, diwajibkan menganut suatu agama tertentu atau karyawan dipaksa memakai simbol-simbol agama tertentu atau ikut perayaan agama tertentu. Inilah yg dimaksud penyalahgunaan. Unsur penyalahgunaan agama menurut Pasal 156a KUHP, dalam kasus UAS tidak terpenuhi.

KETIGA, unsur penodaan adalah berupa menista atau menodai suatu agama, perbuatan UAS hanya menjelaskan ajaran dalam Agama Islam yang disebutkan dalam Kitab Suci Al-Qur’an Surah Al Maidah ayat 73 dan hadits, maka unsur penodaan tidak terpenuhi.

KEEMPAT, unsur huruf b, agar orang tidak menganut agama yang bersendikan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, agar orang berpaham Komunis, perbuatan UAS justru menjelaskan ajaran Tauhid, unsur ini jelas tidak terpenuhi.

BACA LAGI : Sempat Diwarnai Hujan, Tabligh Akbar UAS Tetap Penuh Lautan Jemaah

Kesimpulan saya, isi ceramah UAS adalah menjelaskan tentang ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, jadi bukan merupakan tindak pidana penodaan agama.

Janganlah memahami  atau menafsirkan tindak pidana penodaan atau penistaan agama secara luas. Justru kehadiran Pasal 156a KUHP untuk menyempitkan ketentuan Pasal 156 KUHP yang dianggap terlalu luas diberlakukan pada masa penjajah Belanda berkuasa.(jejakrekam)

Penulis adalah Dosen Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum ULM

Ketua KSHUMI Daerah Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.