Dua Pengedar Sabu Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

0

SIDANG lanjutan perkara tindak pidana narkoba jenis sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

DUA terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni M Abdillah dan M Rian Rizani hanya pasrah mendengarkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum, Syamsul Arifin menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,-
subsider 6 bulan penjara.

Setelah JPU membacakan amar tuntutannya, Kuasa hukum kedua terdakwa dari LBH Peradi Banjarmasin akan
mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dan sidang akan dilanjutkan Kamis depan.

Sekadar mengingat, kedua terdakwa pada Kamis  (11/4/2019) di Jalan Djok Mentaya, di kelurahan kertak Baru Ilir Banjarmasin diringkus aparat karena kedapatan membawa 20 gram sabu.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.