Bupati Balangan Terbebas, PT Banjarmasin Hukum Wabup Syaifullah Bayar Utang Rp 5,3 Miliar

0

GUGATAN utang piutang senilai Rp 5,3 miliar turut menyeret Bupati Balangan H Ansahruddin, akhirnya rontok di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Dalam putusan banding, PT Banjarmasin juga menguatkan putusan tingkat pertama PN Amuntai, yang menyatakan Bupati Ansharuddin tak terkait dengan perkara perdata itu.

GUGATAN perdata ini diajukan Ahmad Farhani dengan kuasa hukumnya, Mahyudin dan kawan-kawan kepada Bupati Balangan Ansharuddin sebagai tergugat I dan tergugat II Wakil Bupati Balangan H Syaifullah.

Namun, berdasar putusan banding PT Banjarmasin bernomor  53/PDT/2019/PT.BJM tertanggal 6 Agustus 2019, menguatkan putusan PN Amuntai atas perkara bernomor 8/ Pdt.G./2018/PN Amt.

Presiden Direktur Bornoe Law Firm, Muhammad Pazri selaku kuasa hukum Bupati Balangan Ansharuddin mengungkapkan berdasar putusan banding PT Banjarmasin menguatkan kembali putusan PN Amuntai tertanggal 14 Mei 2019 bernomor 8/Pdt.G/2018/PN Amt.

“Dalam putusan majelis hakim tingkat pertama PN Amuntai telah menolak pembayaran tanggung renteng yang harus dialami klien kami, berdasar surat kuasa untuk mencari donator dana Pilkada 2015 di Jakarta,” ucap Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (22/8/2019).

BACA : Pazri : Bupati Balangan Tak Pernah Berutang Rp 5,3 Miliar kepada Penggugat

Ia menjelaskan majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan tergugat II (Wakil Bupati Syaifullah) dengan dasar Pasal 311 Reglement Tot Regeling Van Het RechtswezenIn De Gewesten Buiten Java En Madura. (Rbg.) yang menyebutkan pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus.

Selanjutnya, beber Pazri lagi, majelis hakim juga mempertimbangkan bantahan tergugat I (Bupati Ansharuddin) atas pengakuan tergugat II berdasar Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/Sip/1973, tanggal 16 Desember 1975 dengan kaidah hukum berbunyi pengakuan yang memihak kepada para penggugat dengan tidak disertai dengan alasan-alasan yang kuat (netredenenonkleet) menurut hukum tidak dapat dipercaya.

BACA JUGA : Diduga Terbelit Utang Pilkada, Bupati-Wabup Balangan Digugat ke PN Amuntai

Selain itu, masih menurut Pazri, berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/Sip/1973 tentang hukumpembuktian, khususnya mengenai pengakuan, hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan tidak benar.

“Jadi, menurut penilaian pengadilan, pengakuan yang memihak kepada penggugat yang pengakuan tergugat I tersebut, memihak kepada penggugat, sebab pengakuan itu diberikan tanpaalasan yang kuat (nietredenenomkleed). Karenanya, pengakuan tergugat I yang seperti itu tidak dapat dipercaya (unreliable),” papar Pazri.

Advokat muda ini juga mengungkapkan alat bukti dalam persidangan seperti pinjaman sebesar Rp 5,3 miliar terhadap penggugat, berdasar bukti kwitansi dari saksi tergugat II, Marhat, Amrulah serta keterangan saksi tergugat I, H Duas dan Hasdian, ditemukan fakta tergugat Syaifullah yang meminjam sementara dana Rp 5,3 miliar itu.

BACA LAGI : Bupati Ansharuddin Diputus Pengadilan Tak Terlibat Utang Rp 5,3 Miliar

“Ternyata majelis hakim menemukan fakta jika penggugat itu berdomisili di Amuntai, Hulu Sungai Utara. Hingga, ditegaskan majelis hakim jika tergugat II (Syaifullah) telah melampaui kewenangan. Jadi, majelis hakim menghukum tergugat II untuk membayar uang pinjaman Rp 5,3 miliar itu,” tutur Pazri.

Alumni Fakultas Hukum ULM ini mengungkapkan gara-gara kasus itu, nama baik Bupati Balangan H Ansharuddin telah tercemarkan, seolah-olah berutang miliran rupiah untuk biaya pilkada di tengah publik, gara-gara gugatan dan publikasi di media massa.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.