Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Tiga Warga Digelandang ke Kantor Polisi

0

TERTANGKAP tangan saat membakar lahan, tiga warga diamankan pihak kepolisian tergabung dalam tim penegakan hukum. Dua warga Banjarbaru yang membakar lahan di Sungai Ulin, dan satu warga Sungai Tabuk, tepatnya di Desa Gudang Tengah RT 001, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar digelandang ke kantor polisi.

TINDAKAN tegas ini diambil jajaran tim Satgas Karhuta Kalsel, karena pembakaran lahan itu mengakibatkan makin luasnya titik api dan sebaran asap yang diakibatkannya.

Penangkapan tiga orang terduga pelaku pembakar lahan ini dibenarkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Wahyudin, usai briefing di Kantor BPBD Kalsel, Banjarbaru, Rabu (21/8/2918).

“Tiga orang ini dibekuk, karena tertangkap tangan saat membakar lahan oleh pihak kepolisian. Dua warga yang membakar lahan itu terjadi di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru. Dan satu warga yang membakar lahan di kawasan Desa Gudang Tengah, Sungai Tabuk,” ucap Wahyudin.

BACA : Pembakar Lahan Dikategorikan Teroris, Diusulkan Perintah Tembak di Tempat

Menurut Iyud, sapaan akrab pejabat ini, jika terbukti maka tiga warga ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Atau Hutan (PKLH).

“Dalam perda ini, sanksi bagi para pembakar lahan dan hutan bisa dipidana enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Namun, jika memakai UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, sanksinya jauh lebih berat para pelaku yang terbukti bisa disanksi tiga hingga lima tahun penjara plus denda miliaran rupiah untuk perusahaan,” tutur Ujud.

Saat ini, beber dia, tim penegakan hukum masih mendalami tindakan tiga pelaku, apakah membakar lahan sendiri atau bukan, serta motif pembakaran lahan tersebut. “Ini masih didalami pihak kepolisian, jadi masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, pelaku pembakaran lahan itu masih perorangan, belum mengarah ke perusahaan,” ucap Ujud.

BACA JUGA : Tembak di Tempat bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan, LPMA: Ancaman bagi Masyarakat Adat

Menurut dia, dari informasi pihak kepolisian, proses pendalaman kasus itu tengah dilakukan dengan memeriksa para pelaku dan saksi-saksi. Berbeda dibandingkan tahun lalu, saat Polda Kalsel turut menetapkan tersangka dari pihak perusahaan yang terbukti membakar lahan.

“Kami berharap tentu tindakan tegas ini bisa ditingkatkan lagi. Apa pun dalih mereka, membakar lahan jelas perbuatan melawan hukum. Tahun llau, ada dua yang dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.