Sita 240 Liter Tuak, Satpol PP Banjar Amankan Warga Tunggul Irang

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menyita 240 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak. Barang haram ini diamankan dari rumah warga Desa Tunggul Irang, Martapura bernama Amin.

KEPALA Satpol PP Banjar, Ali Hanafiah mengatakan, barang bukti beserta tersangka telah diamankan pihaknya. Selanjutnya, tersangka bersama saksi yang merupakan istrinya dibawa ke Kantor Satpol PP Banjar di Martapura untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti miras jenis tuak sudah kami sita dan tersangka sedang diperiksa anggota untuk mendalami kasus ini,”  ucap Ali Hanafiah kepada awak media di Martapura, Senin (19/8/2019).

BACA : Gelar Operasi Sikat Intan, Polres Batola Berhasil Sita Ratusan Miras dan Sabu Satu Ons

Ali mengungkapkan penggrebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, untuk barang bukti akan segera dimusnahkan dan tersangka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan Perda  Larangan Peredaran Miras di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.