25 Anggota DPRD Barito Utara Dilantik, Mery Rukaini Jadi Ketua Dewan Sementara

0

KETUA Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Cipto Hosari P Nababan memimpin proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 25 anggota DPRD Barito Utara periode 2019-2024 dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (19/8/2019).

PARA wakil rakyat ini merupakan para caleg terpilih yang ditetapkan KPU Barito Utara dari berbagai parpol hasil Pemilu 2019. Pengangkatan mereka ini berdasar Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor 188.44/398/2019, tanggal 16 Agustus 2019.

Dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Wabup Sugianto Panala Putra dan pejabat lainnya, usai pelantikan massal, mantan Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini yang merupakan legislator Partai Demokrat ini didampuk menjadi Ketua DPRD sementara.

Ia didampingi Parmana Setiawan dari PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Barito Utara sementara, hingga nanti terbentuk alat kelengkapan dewan secara lengkap.

BACA : Didominasi Wajah Baru, Ini Prediksi 25 Wakil Rakyat DPRD Barito Utara

Gubernur Kalteng dalam sambutan yang dibacakan Bupati Nadalsyah mengingatkan agar anggota dewan yang baru melaksanakan amanatnya sebagai wakil rakyat.

Ia pun mengajak untuk bersama satu visi dan misi dengan pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara sementara, Mery Rukaini mengajak kleganya di daerah untuk mengawali masa jabatannya dengan pengabdian tulus dan menjalankan amanah para konstituen yang telah memilihnya di Pemilu 2019.

“Ada tiga fungsi DPRD yakni pembentukan peraturan daerah, pengawasa serta kebijakan anggaran. Terpenting ke depan adalah bisa menjawab tantangan lima tahun ke depan,” ucap Mery.

BACA LAGI : Kesulitan Bayar Tagihan Air, Lapas Muara Teweh Minta Bantuan Pemkab Barito Utara-

Saat ini, beber dia, yang paling urgen dibahas DPRD adalah raperda APBD tahun anggaran 2020 serta raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019. Ia berharap agar tim anggaran Pemkab Barito Utara juga bersinergi untuk mempercepat pembahasan dua raperda tersebut mengacu pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

“Selanjutnya, kita akan menyusun raperda mengenai tata tertib dewan serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Termasuk, membentuk fraksi-fraksi dan komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.