Gelar Syukuran Setahun, Bawaslu Banjarmasin Nilai UU Pilkada Tak Relevan Lagi

0

GENAP berusia satu tahun, Bawaslu Kota Banjarmasin bertekad meningkatkan kualitas usai menghelat tasyakuran sederhana bersama staf dan jajajarannya dengan nasi tumpengnya, di kantornya di Jalan Dharma Praja III, Banjarmasin, Jumat (16/8/2019).

GELARAN ini dilakukan sebagai wujud syukur atas kinerja selama pengawasan Pemilu 2019 lalu. Di antaranya, berupa pencegahan pelanggaran dengan melayangkan surat imbauan ke parpol ataupun peserta pemilu, termasuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Selanjutnya, mereka juga turut melakukan penindakan 21 dugaan pelanggar Pemilu 2019. Satu di antaranya ditindak pidana lantaran memiliki kekuatan hukum. Hingga berakhir dengan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU dan melakukan penertiban APK.

BACA : Lawan Calon Politik Uang, PKS Dorong Ibnu Sina Berlaga di Pilwali Banjarmasin

Atas capaiannya ini, Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar memanjatkan doa, agar kerja pengawasan penegak demokrasi ini semakin dipercaya masyarakat. “Semoga semakin bertambahnya usia, kerja2 pengawasan juga semakin professional,” ucap Yasar kepada jejakrekam.com.

Yasar menambahkan, hal ini tak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder atas sinerginya, sehingga semua dapat menyukseskan Pemilu 2019, termasuk menjadi modal awal dalam menghadapi Pilkada 2020 yang lebih baik.

Lantas, strategi apa yang dirancang dalam menghadapi Pilkada mendatang? Yasar menjawab, utamanya berfokus pada  pengawasan partisipatif seluruh lapisan masyarakat dan mengedepankan pencegahan.

BACA JUGA : Caleg Divonis Bersalah Politik Uang, Partai Demokrat Siapkan Pembelaan

Sebab, Yasar menilai kurangnya partisipasi masyarakat, terutama dalan membantu memberantas politik uang. “Ini terbukti dengan adanya satu laporan pelanggaran dari masyarakat. Selebihnya hanya temuan-temuan dari jajaran pengawas pemilu,” ujar Yasar.

Walhasil, Bawaslu pun melakukan langkah ke depan dengan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih banyak terlibat dalam membantu pengawasan pemilu, terutama Pilkada 2020 yang akan dihadapi.

BACA LAGI : Ragukan Netralitas Penyelenggara Pemilu, Politik Uang Makin Brutal

Yasar mengakui, hingga kini payung hukum mengenai kewenangan Bawaslu di Pilkada mendatang dianggap belum jelas. Sehingga, Bawaslu RI mendorong agar bisa dilakukan judicial reveiw untuk UU Pilkada.

“Soalnya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah tidak relevan, terutama terkait dengan pengawas pemilu. Untuk itu, Kami masih menunggu perkembangannya. Jika mengacu pada tahapan PKPU yang sedang diujipublik, tentunya sangat mepet,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.