Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Aktivis Buruh FSPMI Demo DPRD Kalsel

0

MENOLAK revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, puluhan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menggelar unjuk rasa di DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (14/8/2019).

AKSI damai ini pun mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Ada lima tuntutan yang diusung FSPMI Kalsel dalam aksi unjuk rasa ini dalam menolak revisi UU Ketenagakerjaan.

Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto mengungkapkan dalam rencana revisi UU Ketenagakerjaan itu berupa pengurangan nilai pesangon, melegalkan pemagangan dan pembebasan tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya dibatasi hanya lima jenis.

“Semua usulan revisi ini tidak benar dan merugikan para pekerja. Makanya, kami menolak keras revisi UU Ketenagakerjaan. Kami mendesak pemerintah segera mencabut dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” cetus Yoeyoen.

BACA : Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh FSPMI Gelar Demo di DPRD Kalsel

Ia menjelaskan saat ini, kenaikan upah tak lagi lewat perundingan, namun penetapannya secara nasional yang hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, justru hal itu tidak berimbas pada peningkatan kesejahteraan buruh.

“Janji Presiden Jokowi di May Day 2019 akan direvisi paling lambat Juni. Tapi sampai sekarang tak ada revisi. Itu yang kami tagih kepada pemerintah melalui DPRD Kalsel,” ujarnya.

Yoeyen juga menyuarakan penolakan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasar usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN) bagi anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Justru, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu menjadi beban dan memberatkan rakyat.

“Kami juga menuntut agar penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT Barito Murni Sakti Chemical di Barito Kuala (Batola) dan PT Kalimantan Agung di Tanah Laut (Tala), agar segera diselesaikan,” ucap Yoeyoen.

BACA JUGA : Aksi May Day, Dua Organisasi Buruh di Kalsel Usung 7 Tuntutan

Terakhir, massa pendemo juga menuntut agar  administrasi SP/SB tingkat Provinsi Kalimantan Selatan secepatnya verifikasi agar putusan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 tak cacat hukum.

“Saya mengatakan tidak ada serikat buruh yang ilegal. Tapi yang mempunyai tanda bukti nomor pencatatan yang berhak mewakili untuk duduk di kelembagaan tripartit dan dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Puar Junaidi memastikan akan segera menyampaikan tuntutan para buruh kepada DPR RI di Jakarta. Namun, beber Puar, tuntutan itu harus ditimbang berdasar kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami akan bantu, karena ini memang menyalurkan aspirasi adalah tugas dan fungsi dewan,” ucap Puar Junaidi.

BACA LAGI : Buruh Desak Outsourcing Dihapus, Saat Ini Ada Empat Kasta Pekerja

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Sugian Noorbach mengatakan masalah dua perusahaan terkait ketenagakerjaan tengah dalam proses penyelesaian. “Kami sudah membuat tim untuk penanganan kasus yang ada di Batola dan Tanah Laut. Kami janjikan pada Agustus ini, masalahnya akan tuntas,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.