Habis-Habisan Lawan Karhulta, Gubernur Kalsel Wajibkan Kepala SKPD Bawa APAR

0

SEBARAN lahan dan hutan yang terbakar makin meluas di Kalimantan Selatan. Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, sejak Januari hingga 11 Agustus sudah ada 79 titik api tersebar di 8 kabupaten dan kota.

SECARA intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel, menyebar di mana-mana. Tercatat, ada 106 kejadian di Kabupaten Tanah Laut, 27 kejadian masing-masing di Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin.

Kemudian, sebanyak 71 kejadian di Banjarbaru, 16 karhutla di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 22 kasus di Balangan, 20 kasus serupa di Tabalong, dan 18 kejadian di Tanah Bumbu, 15 kejadian di Kotabaru dan empat kali di Kabupaten Batola, dan 31 kejadian di Kabupaten Banjar. Terakhir, dua kali kebakaran lahan dan hutan di Banjarmasin.

BACA : Karhulta di Kalsel Terus Meluas, Terbanyak Titik Api di Kabupaten Tapin

Dengan meluasnya dan tingginya intensitas karhutla yang menyebabkan kabut asap, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meminta jajarannya untuk habis-habisan melawan karhutla.

“Kapolda Kalsel dengan aparatnya, Pak Danrem 101/Antasari dengan aparatnya sudah habis-habisan. Makanya, saya perintahkan agar semua jajaran di lingkungan Pemprov Kalsel juga habis-habisan, tanpa perlu lapor lagi, kalau ada titik api segera padamkan agar tak membesar,” kata Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel ini kepada awak media di Siring Titik Nol Kilometer, Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin, Senin (12/8/2019).

Sebagai contoh, Paman Birin mengaku saat melintas di jalan, ketika menemukan titik api langsung turun dari mobil dinasnya. Kemudian, Paman Birin sendiri memadamkan api kecil agar tak membesar menjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Kebetulan lewat, saya lihat api kecilnya, langsung hajar, agar tak membesar. Untuk sanksi para pelaku pembakaran lahan dan hutan harus sesuai dengan aturan, harus dikenakan kepada mereka,” cetus Ketua DPD Partai Golkar Kalsel ini.

BACA JUGA : Antisipasi Karhutla, 1.512 Personil Disiagakan di 100 Titik Rawan

Untuk itu, Paman Birin mewajibkan setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk membawa tabung alat pemadam api ringan (APAR) di mobilnya. “Jadi, kalau ada titik api saat dalam perjalanan, kepala SKPD wajib turun tangan dan memadamkan api dengan APAR,” ucap Paman Birin.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.