Di Rapat Pleno KPU Banjarmasin, Sarmuji Singgung Keterlibatan Penyelenggara Pemilu

0

GARA-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih baik KPU Kalimantan Selatan maupun KPU Kota Banjarmasin sempat tertunda. Ini gara-gara ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) serta pelanggaran pemilu.

“KITA menyesalkan adanya keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ikut membagikan amplop, makanya mencoreng integritas dari penyelenggara pemilu,” ucap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji saat menghadiri rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Banjarmasin oleh KPU Banjarmasin di Hotel G’Sign, Banjarmasin, Selasa (13/8/2019).

“Makanya, jangan sampai terulang. Apalagi 2020 mulai pilkada. Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Kita harap ke depan pelaksanaan pilkada ataupun pemilu tidak ada pelanggaran bagi penyelenggara,” kata Sarmuji lagi.

BACA : Sudah Lapor LHKPN, Besok KPU Umumkan 45 Caleg Terpilih DPRD Banjarmasin

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengakui bersyukur bisa menggelar rapat pleno terbuka yang dihadiri peserta Pemilu 2019. Termasuk, menetapkan 45 caleg terpilih dari lima daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin.

“Alhamdulillah terselesaikan setelah sempat tertunda kemarin karena ada gugatan PHPU di MK oleh partai Demokrat, namun sudah diselesaikan dan ditolak,” ucap Gusti Makmur.

BACA JUGA : Gugatan Demokrat Rontok di MK, KPU Banjarmasin Segera Umumkan Caleg Terpilih

Ia menjelaskan, dengan berbekal berita acara dan SK penetapan 45 anggota DPRD Banjarmasin terpilih ini menunggu agenda pelantikan. Untuk itu, KPU akan menyerahkan berkas hasil pleno ke Pemkot Banjarmasin, hingga disampaikan ke KPU Kalsel dan KPU RI.

“Nah, untuk waktu dan tanggal pelantikan tergantung Pemkot Banjarmasin yang mengatur,” ujar Gusti Makmur.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.