Rizani Ganti Kuasa Hukum

0

RIZANI ganti kuasa hukumnya untuk mewakilinya menghadapi gugatan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. Kepada jejakrekam.com, Rizani mengatakan, ia sedang menyiapkan kuasa hukum baru, yang merupakan pengacara di tingkat nasional.

SAYA sudah tidak lagi didampingi pengacara Budjino A Salan. Saya sudah mencabutnya sebagai kuasa hukum saya, dan kini sedang saya siapkan pengacara baru,” ujar pejabat di Pemprov Kalsel ini, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, dalam proses hukum dihadapinya, ia memerlukan pendapingan pengacara yang bisa maksimal bisa membelanya di pengadilan. Saat sidang di PN Banjarmasin, Rizani mengakui telah memasang spanduk dugaan korupsi yang dilakukan Kadishut Kalsel pada penanaman pohon di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Namun, ia menolak jika yang diakukannya adalah pencemaran nama baik.

“Laporan kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan tersebut juga saya laporkan ke KPK. Itu bagian dari partisipasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi,” katanya.

BACA : Buktikan Unsur Pencemaran Nama Baik, Ahli Bahasa ULM Dihadirkan

Terpisah, Koordinator LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini mengatakan, ia bukan sebagai pelapor ke KPK atas kasus dugaan kasus korupsi itu. Pihaknya hanya mendorong KPK mengusutnya agar tidak menjadi bola liar dan hanya tuduhan tanpa alasan dan dicap pencemaran nama baik.

Menurut Husaini, pada saat ia menggar aksi unjukrasa damai tersebut, KPK memberikan respon positif. Sebab, tidak semua persoalan dugaan korupsi di daerah tercover KPK tanpa bantuan dan laporan masyarakat.

“Kami unjukrasa damai ke KPK hanya mendorong agar kasus dugaan korupsi di Kalsel dapat diusut tuntas KPK, diantaranya persoalan tambang batubara dan juga kasus dugaan korupsi penanaman pohon di Dishut Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis H Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.