Gugatan Demokrat Rontok di MK, KPU Banjarmasin Segera Umumkan Caleg Terpilih

0

GUGATAN di internal Partai Demokrat antar caleg di daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin Barat, Ikhsan Wardhani dan Gusti Yuli Rahman, akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada Rabu (7/8/2019).

TUDINGAN adanya penggelembungan suara yang diajukan Ikhsan Wardhani melalui tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat ditolak MK. Hal ini menjadikan Gusti Yuli Rahman mulus mendapat kursi DPRD Banjarmasin di dapil Banjarmasin Barat hasil Pemilu 2019.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD bernomor  61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pemohon Partai Demokrat diputuskan majelis hakim konstitusi dalam eksepsinya ditolak. Di sisi lain, MK juga menyatakan permohonan pemohon (Partai Demokrat) tidak dapat diterima.

BACA : Digugat Caleg Demokrat, Ketua KPU Banjarmasin Siap Ladeni di MK

Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengakui telah menerima salinan putusan MK atas sengketa di internal Partai Demokrat di dapil Banjarmasin Barat antara Ikhsan Wardhani versus Gusti Yuli Rahman.

“Dengan adanya putusan salinan putusan MK  terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),pada Rabu (7/8/2019) lalu, kami akan segera menyiapkan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Banjarmasin,” ucap Gusti Makmur kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (9/8/2019).

Ia menerangkan hasil sidang gugatan di MK, jelas majelis hakim konstitusi dalam sidang panelis menolak gugatan caleg Partai Demokrat terkait hasil pemilu di Banjarmasin.

BACA JUGA : Tuding Ada Penggelembungan Suara, Sesama Kader Demokrat Saling Gugat ke MK

Namun, Gusti Makmur belum berani memastikan kapan tanggal penetapan tersebut. Alasannya, KPU belum memutuskan tempat yang bakal dijadikan lokasi pengumuman.  Namun, ia memastikan paling lambat lima hari setelah KPU menerima petikan putusan MK terkait PHPU.

“Kami mencari tempat penetapan saja lagi. Mudahan Selasa (14/8/2019), setelah peringatan Hari Raya Idul Adha, bisa digelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan caleg terpilih DPRD Banjarmasin hasil Pemilu 2019,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.