Layanan Kesehatan Minim, Dewan Bakal Usulkan Perda Pemerataan Dokter

0

KEKURANGAN tenaga dokter, salah satu potret nyata hingga kini. Dampaknya, pelayanan kesehatan pun bertambah minim sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

FAKTA tersebut, terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Kalsel saat wakil rakyat di DPRD Kalsel melakukan monitoring, evaluasi ke sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya di Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kondisi itupun menjadi atensi khusus Komisi IV DPRD Kalsel, sehingga komisi membidangi kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan ini akan mengusulkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang pemerataan tenaga dokter di Kalsel.

BACA: Bidik Dua Periode, Walikota Nadjmi Siapkan Opsi Independen dan Koalisi Parpol

“Nanti kita akan coba usulkan Perda Pemerataan Tenaga Dokter ini. Sehinga rumah sakit maupun puskesmas dapat terbantu untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu(7/8/2019).

Tak hanya sampai disitu, temuan lainnya adalah minimnya dukungan alat kesehatan, kekurangan SDM, terutama dokter spesialis, menjadi catatan penting yang harus diupayakan ke depannya.

Terkait pemerataan tenaga dokter ini menurut dia, Komisi IV sudah sering menyampaikan keluhan tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta.

Berdasarkan keterangan pihak Kemenkes, sebut Iskandar, aturan menyangkut pemerataan tenaga dokter itu sebenarnya sudah ada. Tetapi kemudian digugat oleh  yang berkepentingan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga masih belum dapat menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Publikasikan Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan

Dari itu, dewan Kalsel, kata dia  melalui komisi membidangi akan mencoba mengusulkan perda. Namun nantinya akan dikonsultasikan lebih dulu ke Kemenkes RI.”Kita tetap meminta agar dikeluarkan aturan baru, sehingga pemerataan khususnya dokter spesialis ini bisa di tempatkan di tiap kecamatan,” tegas Iskandar Zulkarnain.

Politisi PPP ini menambahkan, berdasarkan pengalaman dan masukan melalui kunjungan kerja ke 13 kabupaten kota, Perda pemerataan tenaga dokter ini sangat diperlukan.

Sebelumnya, Direktur RSJ Sambang Lihum, Dr I G Dharma Putra, juga mengeluhkan kekurangan dokter spesialis yang ada di rumah sakit yang dipimpinnya. Namun begitu manajemen tetap berupaya memberikan layanan yang prima kepada semua pasien yang membutuhkan. Sehingga kualitas layanan rumah sakit jiwa ini tetap prima meskipun dalam kekurangan.

Disinggung mengapa para dokter kurang berminat berpraktek di RSJ Sambang Lihum? Dharma tak secara tegas menjawab. Namun dapat disimpulkan, bahwa keengganan tenaga dokter untuk berpraktek di rumah sakit yang menangani pasien sakit jiwa itu, diantaranya karena peforma yang diangap kurang bergensi bahkan mungkin karena disparitas pendapatan di banding berpraktek di rumah sakit lain.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.