Pemkab Barito Utara Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

0

PEMKAB Barito Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Barito Utara, Kamis (1/8/2019).

WAKIL Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra berharap agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok bisa segera dibahas bersama.

Diungkapkannya, asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. “Pemkab Barito Utara merasa perlu menyusun peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok,” katanya.

Pengajuan Raperda ini merupakan tindaklanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, serta pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Dengan adanya aturan daerah kawasan tanpa rokok diharapkan mampu melindungi masyarakat Barito Utara dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan bagi kesehatan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.