RSUD Balangan Direkomendasi Turun Kelas, Direktur : Salah Penilaian

0

SEBANYAK 615 rumah sakit se-Indonesia turun kelas, termasuk RSUD Balangan yang semula kelas C berdasarkan review dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diturunkan menjadi kelas D. Ikhwal penurunan kelas berdasarkan evaluasi penurunan kelas yang masuk dalam program class review atau review class dari Kemenkes.

DIREKTUR RSUD Balangan Dr Fery menilai ada keselahan penilaian atau pendataan yang dilakukan Kemenkes. Berdasar review class yang dilakukan Kemenkes, justru RSUD Balangan diturunkan menjadi Kelas D, karena penilaian terhadap sumber daya mineral (SDM) tidak memenuhi standar.

Padahal, menurut Fery, jumlah SDM khususnya tenaga medis sesuai kelas C yang dimiliki RSUD Balangan sudah terpenuhi, bahkan jumlah dokter lebih dari yang diwajibkan.

“Dari hasil penilaian Kemenkes pada item dokter bedah kita dikasih nilai nol atau dianggap tidak ada. Padahal sejak beberapa tahun lalu kita sudah mempunyai dokter bedah. Jadi kemungkinan ini hanya kesalahan administrasi,” ujar Fery saat dikonfirmasi awak media di Paringin, Selasa (30/7/2019).

BACA : Ketergantungan Balangan Terhadap Sektor Pertambangan Capai Angka 62 Persen

Ia menjelaskan Kemenkes sendiri memberikan masa sanggah kepada rumah sakit hingga 12 Agustus mendatang, terutama bagi rumah sakit yang menganggap data atau penilaian dari Kemenkes tidak sesuai.

“Kami sendiri sudah mengirim data perbaikan dan kami yakin dengan data tersebut supaya standar nilai terpenuhi, sehingga Rumah Sakit Balangan tidak akan turun kelas,” ucap Fery.

Direktur RSUD Balangan dr Fery

Dikutip dari Jawa Pos, sebanyak 615 rumah sakit se – Indonesia turun kelas. Penurunan status itu berlangsung sejak 2017. Artinya RS yang sebelumnya tipe B menjadi C, dan begitu seterusnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengungkapkan, secara umum evaluasi penurunan kelas ini masuk dalam program class review atau review class yang menggunakan sejumlah data dan patokan. Di antaranya dari jumlah SDMseperti dokter, tenaga medis. Begitu juga dengan peralatandan fasilitas kesehatan di RS terkait.

“Dinamika cukup cepat. Mulai dari SDM, alat kesehatan di lapangan. Semua itu berkembang. Ada yang SDM di sebuah rumah sakit misalnya belum terinput, pindah, atau meninggal dunia. Maka diperlukan review,” kata Bambang.

BACA JUGA : Usai Paripurna, Gubernur Tantang RSUD Ulin Raih Akreditasi Internasional

Amanat dari Permenkes 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS memberikan parameter yang harus dipenuhi oleh RS. Mulai dari SDM, sarana prasarana, dan pendukung lainnya. Klausul lainnya laporan dari BPJS. “Sekarang termasuk review kelas di RS yang kerja sama dengan BPJS,” kata Bambang.

Setelah dilakukan perhitungan dasar SDM, sarpras, dan alat sesuai pedomannya, maka ada 615 RS direkomendasikan untuk penyesuaian kelas. Bambang menyebut, review kelas RS bukan persoalan sederhana dan menggunakan data yang tak sedikit. Pihak RS diberikan kesempatan untuk masa sanggah selama 28 hari. Upaya itu supaya mereka merasa tak dirugikan.

“Kalau ada yang tak sesuai bisa melapor ke Kemenkes. Review ini sudah kami sampaikan kepada Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, di daerah, Dinas Kesehatan, dan kepala daerah sejak Agustus sampai September 2018. Tapi secara informal sudah sejak Juni-Juli 2018,” kata Bambang.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.