Rizani Akui Pasang Dua Spanduk di Kantor Pemprov dan KNPI Kalsel

0

DIDAKWA mencemarkan nama baik Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, kini salah satu pejabat Pemprov Kalsel Muhammad Rizani harus menunggu tuntutan hukum yang akan dihadapinya saat diadili di PN Banjarmasin, Rabu (31/7/2019).

MENGENAKAN baju hem putih, Rizani duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono.

Dalam perkara ini, Rizani didakwa dengan sengaja memasang spanduk berisi dugaan penyelewengan proyek penghijauan sepanjang Jalan Achmad Yani bersumber dana APBD tahun anggaran 2017.

Motif sakit hati pun diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan karena Rizani gagal dilantik menjadi Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel. Sebelumnya, Rizani menduduki posisi yang cukup penting di lingkungan Setdaprov Kalsel.

BACA : Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Pohon Sudah Diinvestigasi Inspektorat

Didampingi kuasa hukumnya, Bujino A Salan dan kawan-kawan, Rizani pun dicecar pertanyaan baik jaksa, hakim dan kuasa hukum terkait kasus pemasangan dua spanduk di lingkungan Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru dan Gedung KNPI Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Rizani pun didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU Rizky Purbo Nugroho dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.

BACA JUGA : Tersebar Spanduk Bertuliskan Dugaan Markup Proyek Catut Kadishut dan Dispora

Saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Rizani mengakui telah menyuruh dua pengamen jalanan untuk memasang spanduk yang jadi pangkal masalah dengan koleganya, Hanif Faisol Nurofiq.

“Saya memang menyuruh dua pengamen jalanan yang memasang di Gedung KNPI Kalsel. Termasuk, membuat dan mencetak spanduk di percetakan Borneo Banjarmasin,” kata Rizani.

Namun, ia menepis anggapan telah mencemarkan nama baik seorang pejabat Pemprov Kalsel. Menurut Rizani, apa yang disampaikan dalam spanduk itu ingin memberitahukan kepada publik bahwa ada dugaan penyimpangan dari proyek penanaman pohon di sepanjang Jalan A Yani yang menggunakan dana APBD Kalsel.

Usai mengorek keterangan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.