Paman Arul Bantah Tak Berizin, Pemprov Kalsel Terus Tagih Dana Reklamasi

0

TURUT terseret namanya dalam temuan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Paman Arul pun membantah operator alat berat bernama Wahyu adalah karyawannya.

TEMUAN tim gabungan ini saat mengecek kondisi lahan bekas tambang milik PT Jorong Barutama Grestone (JBG) di Desa Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, menemukan adanya aktivitas alat berat yang mengupas tanah untuk menghimpun batubara.

“Saya tidak punya kaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di eks lahan JBG tersebut. Saya sendiri punya IUP operasi produksi yang dikeluarkan Dinas ESDM Kalsel,” ucap Paman Arul kepada awak media di lokasi tambang, Rabu (31/7/2019).

BACA : Pertambangan Ilegal Masih Marak, KPK Bawa Data Temuan dari Kalsel

Ia mengaku keberatan dengan keterangan Wahyu, karena tidak ada kaitannya dengan aktivitas PETI di lokasi eks tambang itu. Menurut dia, operasional pertambangan yang dilakukan juga legal, karena telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi. “Perusahaan kami jelas ada perjanjian kerja dengan karyawan,  bukan perusahaan asal-asalan,”  tegas Paman Arul.

Sebelumnya, dalam peninjauan di lokasi eks tambang di Kalsel, Kamis (18/7/2019), Fungsional Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah)  Koordinator Wilayah 7 KPK,  Rosma Ali Yusuf,  Kamis (18/7/2019) lalu, meninjau lokasi reklamasi pertambangan di Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Enam Kali WTP, BPK Perintahkan Pemprov Kalsel Tagih Dana Reklamasi Tambang

Rosma menyebut,  sejak 2018 dimulai gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (SDA) salah satu sasaran utama adalah mineral dan pertambangan. “Sasaran utamanya penataan izin usaha pertambangan dan kewajiban keuangan pelaku usaha,  kita pantau terus termasuk tunggakan-tunggakan kewajiban,” ujarnya.

Rosma menamnahkan, di Kalsel berdasar catatan BPK ada temuan jaminan reklamasi (jamrek) yang sedang ditagih kepada para pelaku usaha.  Menurutnya, reklamasi salah satu yang perlu diperhatikan bersama,  karena terkait dampak lingkungan.

BACA LAGI : Dana Reklamasi Tak Tepat Sasaran, Tak Ada Perusahaan Tambang Ramah Lingkungan

“Kita ketahui bersama Pemprov Kalsel sudah berusaha menagih dengan menyurati pelaku usaha,  dan sudah ada kemajuan dari 52 perusahaan kurang bayar jamrek sisa 31 buah. Jika perusahaan tetap nakal tentu ada langkah yang bisa diambil sesuai peraturan,  mulai dari  teguran tertulis sampai tiga kali, pencabutan sementara, sampai pencabutan permanen,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/07/31/paman-arul-bantah-tak-berizin-pemprov-kalsel-terus-tagih-dana-reklamasi/
Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.