Tak Lapor LHKPN, Calon DPRD Terpilih Bakal Ditunda Pelantikannya

0

BAGI calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus segera menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum menjalani pelantikan sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.

HAL ini ditegaskan komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengenai tanda terima pelaporan LHKPN diserahkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, paling lambat 7 (tujuh) hari. Ini terhitung setelah diterbitkan keputusan KPU mengenai penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019.

Sekadar diketahui, untuk calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan, lantaran pleno penetapannya tertunda. Sedangkan, untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih di 11 daerah telah ditetapkan serentak pada Senin (22/7/2019). Terkecuali, Banjarmasin dan Hulu Sungai Tengah (HST) yang masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

BACA : Sebelum Dilantik, 30 Anggota DPRD Banjarbaru Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

“Kewajiban menyampaikan LHKPN perlu untuk diingatkan lebih awal. Apalagi terhadap calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang telah ditetapkan di 11 daerah di Kalsel,” kata Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (26/7/2019).

Mantan Ketua KPU Kalsel ini menegaskan kewajiban calon anggota DPR dan DPRD terpilih untuk melaporkan LHKPN ini memiliki konsekuensi hukum administrasi.

“Sanksinya, jika calon anggota DPR dan DPRD terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai batas waktu tersebut, maka namanya tidak dicantumkan dalam surat pengajuan untuk dilantik,” ucapnya.

Hal tersebut, tegas Edy, bukan berarti dibatalkan sebagai calon terpilih. Namun dapat berdampak tertunda pelantikannya sebagai anggota DPR atau DPRD.

BACA JUGA : KPK Dorong Pejabat Pemkab HSU Segera Mengisi e-LHKPN

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini menjelaskan, dasar hukum yang menentukan kewajiban calon anggota DPR dan DPRD terpilih menyampaikan tanda pelaporan LHKPN, yakni ditentukan dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Pelaporan LHKPN kepada KPK sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online,” katanya.

BACA LAGI : KPK Tegur Rendahnya Anggota DPRD Setor LHKPN di Kalsel

Edy mengingatkan kewajiban bagi calon terpilih menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN ini agar tidak ada calon anggota DPR dan DPRD terpilih yang tertunda pelantikannya.

“Tentu kita berharap semuanya lancar. Untuk efektif, efisien dan mempermudah penyampaian tanda terima pelaporan LHKPN calon anggota DPR dan DPRD terpilih kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota disarankan kepada masing-masing parpol yang mengkoordinir dan menyerahkan secara kolektif,” pungkas Edy.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.