Buka Wawasan Hukum, LBH Pemuda Suluh Anak Jalanan di Banjarmasin

0

ANAK jalanan melakoni hidup yang keras di jalan. Mereka kerap berhadapan dengan tindakan kriminal dan ancaman kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. Bahkan bisa terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

GUNA membuka wawasan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Kalimantan Selatan pun menggelar penyuluhan hukum di Sekretariat Yayasan Anak Jalanan Yang Baik (Al-Ajyb), Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Jumat (26/7/2019).

Para aktivis muda dan anak jalanan pun tampak bersemangat mendengar paparan dari Ketua LBH Pemuda KNPI Kalsel, Darul Huda Mustaqim yang menekankan pentingnya kesadaran hukum pada kelompok rentan, seperti anak jalanan.

“Pengetahuan mereka mengenai hukum sangat penting, karena anak jalanan yang keseharian hidupnya bergelut di jalanan, tentu sangat rentan terhadap pelanggaran hukum,” ucap Darul Huda Mustaqim kepada jejakrekam.com, Jumat (26/7/2019).

BACA : Yayasan Al-Ajyb Ajarkan Anak Jalanan Ilmu Agama

Menurut advokat muda ini, banyak keluhan yang mengemuka saat dialog dengan anak jalanan dibina Yayasan Al-Ajyb.   “Mereka mengeluh karena selalu berurusan dengan aparat, terutama Satpol PP Kota Banjarmasin saat melakukan penertiban. Jadi, ada bekal pengetahuan hukum kepada anak jalan,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Menurut Huda, banyak pula ulah oknum Satpol PP Kota Banjarmasin dalam menertibkan anak jalanan justru melanggar hukum. Ia mengatakan LBH Pemuda pun siap mendampingi anak jalanan, ketika diperlakukan secara tidak adil oleh aparat.

“Tentu perlu solusi yang bijak dan manusia. Keberadaan anak jalan juga tak lepas dari minimnya lapangan kerja, sehingga mereka mencari nafkah sehari-hari di jalanan. Apakah sebagai pengamen hingga jadi pengemis,” tuturnya.

BACA JUGA : Jemput Bola, Petugas Dinsos Banjarmasin Data Anak Jalanan

Bagi Huda, meski aparat Satpol PP Kota Banjarmasin dalam melaksanakan tugas berdasar payung hukum, namun pendekatan secara humanis patut diutamakan. “Di sisi lain, tentu para anak jalanan juga harus sadar hukum. Jadi, mereka juga tidak melanggar hukum, saat mencari nafkah di jalan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.