LSM di Banjarmasin Protes Diperbolehkannya Hypermart Jual Minuman Beralkohol

0

BEBERAPA anggota LSM menyambangi Balaikota Banjarmasin mempertanyakan adanya Perda baru yang melegalkan minuman beralkohol dijual di hypermart. Meski diperjualbelikan hanya kurun waktu satu jam, yakni mulai pukul 23.00 hingga 24.00 Wita, menurut mereka hal ini sudah mencederai warga muslim di Banjarmasin.

DALAM orasinya, Din Djaya selaku perwakilan massa menilai Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai eksekutif dan DPRD Banjarmasin sebagai legislatif tidak proaktif dengan masyarakat.

“Kami ingin mempertanyakan kepada Walikota Banjarmasin, kenapa Perda itu dibuat dan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mau menjualnya. Tentunya walikota ini bukan pemimpin kami lagi,” kata Din Jaya.

Saat aksi unjuk rasa ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan beberapa unsur pimpinan SKPD sedang berada di Jawa Barat. Karena tak didengarkan, mereka beralih ke DPRD Banjarmasin.

BACA : Batasi Peredaran Minuman Beralkohol,Tarif Retribusi Dipasang Tinggi

Anggota DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyatakan, adanya kesalahpahaman terkait hal ini. Pengunjuk rasa mengira bahwa adanya Perda tersebut bakal membebaskan pengusaha minuman beralkohol di Kota Seribu Sungai. Padahal, menurutnya, perda yang direvisi ini justru memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol.

“Peredaran minuman beralkohol malah kita batasi. Dalam revisi perda tersebut, mereka mempermasalahkan hypermart yang diperbolehkan untuk menjual,” katanya.

Jika mengacu pada pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 disebutkan minol dengan golongan A dapat dijual di minimarket, supermarket, hypermart, dan toko pengecer lainnya.

Namun, dalam Permendag tersebut tidak mengatur tentang jarak dan waktu penjualan dengan memberikan ruang pemerintah daerah sesuai dengan kearifan lokalnya untuk mengatur. Maka diaturlah bahwa hypermart boleh menjual minuman beralkohol pada pukul 23.00 hingga 24.00 Wita. “Artinya secara logika tidak, kalau mereka berjualan pukul 23.00 Wita. Sementara mereka saja tutup pukul 22.00 Wita,” katanya.

BACA JUGA : Mengontrol Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Baiman

Matnor menjelaskan, jika tak direvisi, maka ketika buka pukul 09.00 Wita, hypermart sudah bisa melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol. “Tetapi dengan adanya Perda itu, justru bakal mematikan dan mengurangi gerak mereka,” ucapnya.

Kemudian, menyangkut retribusi izinnya yang dulu Rp 100 juta per dua tahun, akan dinaikkan menjadi Rp 150 juta per tahun. Konsekuensinya, andaikata tidak memiliki izin atau diperpanjang, maka Pemkot Banjarmasin berhak menutup.

Mengenai informasi massa pengunjukrasa bawa ada kios dan toko yang menjual minuman beralkohol, ia menyatakan, harus ada penindakan dari Satpol PP Banjarmasin dalam menegakkan Perda.

“Kalau memang ada di dalam Perda itu tolong ditindak dan proses perkara itu. Mengenai siapa bekingnya, itu urusan belakang, karena di luar aturan. Memang dalam pelaksanaan, mereka kurang untuk penegakan Perda,” katanya.

Kasatpol PP Banjarmasin Hermansyah ketika dikonfirmasi menyatakan jangan hanya mengandalkan pihaknya. Melainkan, instansi terkait juga turut dilibatkan. “Misalnya dari pengawasan instansi teknis dari kepolisian atau Dinas Pariwisata,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.