Lahannya Diduduki Orang Lain, Hj Hamdanah Sampaikan Somasi

0

SENGKETA lahan masih terjadi di Banjarbaru. Kali ini terkait lahan Jalan Suka Maju, Landasan Ulin, Banjarbaru. Merasa dirugikan, pemilik lahan akhirnya memagar keliling dengan panel beton sambil menyerahkan somasi kepada yang menduduki lahan miliknya.

PEMILIK lahan sekitar 1 hektare berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dan hasil putusan banding di PT Banjarmasin, Hj Hamdanah mengakui telah melakukan gugatan ke PN Banjarbaru terhadap 9 orang penggarap lahan yang menguasai lahannya sejak 2015.

Menurut Hamdanah, gugatan telah ia menangkan di PN Banjarbaru hingga ke tingkat banding di PT Banjarmasin di tahun 2016. Ia lalu memperlihatkan surat putusan PN Banjarbaru Nomor : 39/ Pdt.G/2015/PN Bjb. Selanjutnya putusan banding dengan Nomor No 67/PDT/2016/PT.BJM tertanggal 3 November 2016.

“Karena belum ada eksekusi dari PN Banjarbaru, maka lahan saya masih diduduki oknum yang tidak menghargai putusan hukum majelis hakim. Untuk itu saya ajukan somasi kepada mereka yang menduduki lahan saya. Kalau tidak meninggalkan lahan saya, maka akan saya gugat secara pidana,” katanya, Kamis (25/7/2019).

Pemilik SHM Nomor 5975 ini mengaku kesulitan untuk menyerahkan surat somasi, karena yang menduduki lahannya terus menghindar untuk menerima surat somasi. Bahkan, ada yang tidak mau menerimanya dengan alasan tidak bisa baca tulis.

Hj Hamdanah juga sudah berusaha mengirim utusan untuk menitipkan surat somasi kepada Ketua RT setempat, namun selama tiga hari berturut-turut juga tidak ada di tempat. Untuk itu ia terpaksa menempelkan surat somasi di depan rumah yang berada di lahannya.

“Saya terpaksa menempelkan surat somasi di depan rumah orang yang menduduki lahan milik saya. Selain itu saya juga menitipkan surat somasi saya kepada Lurah Landasan Ulin untuk diserahkan kepada ketua RT setempat untuk diteruskan kepada mereka yang menduduki lahan saya,” tegasnya.

Sementara itu salah satu penghuni rumah pada saat dipasang surat somasi mengatakan, ia hanya menyewa rumah tersebut untuk berkebun. Ia juga berjanji akan keluar rumah dalam waktu 2 hari.(jejakrekam)

Penulis H Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.