Anggota DPRD Kalsel 2014-2019 Belum Rampungkan 10 Raperda

0

JELANG berakhirnya masa tugas anggota DPRD Kalsel 2014-2019 yang tersisa sekitar satu bulan, masih ada tunggakan dua rancangan peraturan daerah (raperda) produk tahun 2018 yang belum tuntas.

DUA raperda tersebut, yaitu Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalsel.

Selain dua Raperda tahun 2018, DPRD Kalsel juga masih menyisakan 8 Raperda prolegda tahun 2019 yang masih berproses. Dengan begitu masih terdapat 10 buah raperda yang belum rampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP- Perda) DPRD Kalsel Rosehan NB mengatakan, setiap Perda dan Raperda yang diberlakukan merupakan tanggungjawab dewan. Begitu pula, pada saat anggota dewan berganti, maka otomatis dikembalikan ke BP-Perda atau Pansus yang berjalan. “Jadi siapapun anggota dewannya, maka mereka yang akan menindaklanjutinya. Jadi, ini tidak ada masalah,” ujarnya.

Diungkapkannya, Raperda yang belum rampung tersebut, ada yang masih dalam pembahasan dan ada juga yang menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Begitu pula terhadap 2 Raperda tahun 2018, karena masih ada kendala yang  berkaitan dengan aturan, maka harus menunggu ditetapkannya aturan yang menjadi kendala untuk dapat dilanjutkan kembali.

Berdasarkan data yang diterima dari Kabag Persidangan Setwan DPRD Kalsel M Jaini, terungkap dari 17 Prolegda tahun 2019, sembilan Raperda telah rampung dan sudah paripurna. Kemudian, delapan buah masih dalam proses pembahasan, yaitu, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Pengelolaan Kawasan  Kebun Raya Banua, Raperda Keamanan Pangan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Pemadam Kebakaran di Kalsel Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Pengelolaan Kehutanan.

“Untuk Raperda Pemadam Kebakaran dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada Agustus akan masuk,” kata Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kalsel Andre.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.