Pejabat Publik Rangkap Jabatan Ibarat Pisau Bermata Dua

Oleh : Rizal Lesmana

0

RANGKAP jabatan merupakan hal biasa. Namun, jika dilakukan oleh pejabat publik tentu menjadi luar biasa. Sebab, ada pelanggaran terhadap amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

HAL ini menjadi fakta yang terjadi ketika masih kerap dilanggar beberapa pejabat publik, khususnya di Kalimantan Selatan. Soal rangkap jabatan yang dilakoni pejabat publik di Kalsel, sudah menjadi rahasia umum.

Apalagi, rangkap jabatanmenjadi momok dan ladang subur, sehingga segala bentuk intervensi bisa saja dilakukan sang pejabat. Ini mengingat pejabat publik punya power untuk hal tersebut, sehingga sangat rentan melakukan pelanggaran meskipun dilindungi di internal.

BACA : Disorot KPK, Pokja Pengadaan Tak Boleh Rangkap Jabatan

Seharusnya pejabat publik kembali ke khittahnya sebagai pelayan publik. Mereka harusnya fokus  menyelesaikan permasalahan masyarakat yang menjadi tugas pokok sesuai amanat dari rakyat. Sebab, mereka dipilih dan diangkat berdasar hal itu.

Ke depan, khususnya di Kalimantan Selatan sudah sepatutnya tidak ada fenomena seperti itu. Sebab, rangkap jabatan sebagai ketua partai politik, penasihat/komisaris BUMN dan BUMD dan lembaga publik lainnya dapat diminimalisir. Dengan begitu, jabatan tersebut dapat diisi oleh profesional sesuai dengan keahliannya.

BACA JUGA : Masih Banyak Rangkap Jabatan, Serapan Anggaran Hanya 28 Persen

Ini mengapa peran lembaga negara seperti DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota, ombudsman dan lembaga berkompeten terkait harus menyoroti dan mengeritisi fenomena tersebut. Ini semua demi mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan tindakan lainnya yang melanggar hukum.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Forum Bersama (Forbes) Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.