Terinspirasi Tayangan TV, 8 Kali Polisi Gadungan Ini Peras Korbannya

0

BERMODAL pistol mainan dan menyaru menjadi polisi gadungan, M Rizki Ramadani (23 tahun), tak bisa berkutik saat diringkus petugas Polsek Banjarmasin Timur, Jumat (19/7/2019) malam. Warga Komplek Herlina Perkasa Meranti 5, Banjarmasin ini disangkakan melakukan pemerasan terhadap korbannya.

“TERSANGKA ini diringkus di rumahnya pada Jumat (19/7/2019) malam. Saat digeledah di rumahnya, kami menyita barang bukti berupa pistol mainan, uang Rp 300 ribu sisa hasil kejahatan pelaku. Termasuk, dua sepeda motor metik yang biasa digunakan tersangka secara bergantian ketika beraksi,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu Timur Yono kepada awak media di Banjarmasin,Minggu (21/7/2019).

Menurut Uskiansyah, penangkapan tersangka atas laporan Rasid Imanudin, mahasiswa yang jadi korban saat melintas di Jalan Pramuka arah Terminal Km 6 Banjarmasin, Jumat (12/7/2019) malam. Kepada polisi, korban mengaku kehilangan telepon selulernya karena diperas pelaku.

“Korban diancam pelaku yang memperlihatkan gagang pistol dari saku celananya. Awalnya, pelaku menyetop korban yang sedang berkendaraan karena tidak menggunakan helm,” ucapnya.

BACA : Polisi Gadungan Begal dan Perkosa Korbannya

Saat itu, kata Uskiansyah,  pelaku yang mengaku anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin ini, memberi pilihan kepada korban untuk menyerahkan ponsel atau sepeda motornya sebagai jaminan karena berkendara tidak pakai helm.

“Namun, setelah menyerahkan telepon selulernya, barulah korban sadar telah ditipu dan kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Timur. Laporan korban langsung kami tindak lanjuti. Kebetulan, korban masih ingat pelat nomor polisi kendaraan pelaku. Dari situlah kami melacaknya,” kata Uskiansyah.

Saat diringkus, pelaku tak berkutik kemudian digelandang ke kantor polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah delapan kali beraksi dengan modus mengaku sebagai polisi untuk memeras pengendara sepeda motor.

BACA JUGA : Dianggap Perampasan, Eksekusi Kredit Macet Harus Sesuai Aturan Fidusia

Rupanya, modus ini dilakukan pelaku karena terinspirasi tayangan di sejumlah stasiun televisi yang menayangkan aksi polisi menindak pelaku kejahatan di jalanan. “Idenya dari melihat tayangan di televisi, yang ada aksi polisinya itu,” kata Rizki.

Ia mengatakan ponsel hasil rampasannya kemudian dijual. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari. “Selama ini, dapatnya cuma handphone,” kata montir freelance ini.

Belakangan terungkap, ulah polisi gadungan ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena meresahkan masyarakat. Saat itu, beredar informasi di media sosial adanya aksi pengendara yang diduga begal ketika malam hari di sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin. Pengendara motor diduga begal ini, diinfokan mengejar dan mencoba menghentikan pengendara motor lainnya. Namun beberapa calon korbannya mengaku berhasil menghindar dan kabur.

BACA LAGI : Petugas Lapas Dibekali Senpi, Sofwat : Diperlukan Payung Hukum yang Jelas  

Atas kasus ini, jajaran kepolisian mengimbau masyarakat untuk cepat melapor apabila mendapati dugaan tindak pidana kriminal. Seperti halnya, kasus yang sebelumnya ramai di media sosial ini dan belakang terbukti merupakan ulah tersangka yang mengaku sebagai polisi untuk memeras korbannya.

Kapolsek Banjarmasin Timur mengatakan untuk perbuatannya Rizki, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Dari dua pasal itu, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Uskiansyah.(jejakrekam)

 

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.