Hadirkan 14 Saksi, Pembuktian Pidana Pemilu PPK Karang Intan Berlanjut

0

PERKARA dugaan penggelembungan suara hasil Pemilu 2019, menghadirkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Intan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

TINDAK pidana pemilu yang didakwakan kepada lima anggota PPK Karang Intan ini pun memasuki babak baru. Ini setelah, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rakhmad Samudera dari Kejari Banjar menghadirkan para saksi yang memberatkan lima terdakwa.

Sedikitnya, ada 14 saksi yang dihadirkan, termasuk caleg Partai Nasdem dan lainnya untuk mengungkap dugaan penggelembungan suara caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel di Kecamatan Karang Intan.

Kasus penggelembungan suara ini pun terungkap saat rekapitulasi tingkat provinsi KPU Kalsel yang berlangsung di Hotel Rattan Inn, beberapa waktu lalu, hingga akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu Banjar. Perkara pun bergulir ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan memasuki tahap penuntutan.

BACA : Kasus Penggelembungan Suara Caleg PKB Ditangani Polres Banjar

Dalam perkara bernomor 187 dan 188/Pid.Sus/2019.PN Mtp yang menjadi terdakwa adalah Riswan Ihwani yang disidang terpisah. Sedangkan, empat koleganya, Gusti Irhamni, Heri Kusnadi, Muhammad Marzuki dan Salapudin, yang semuanya adalah anggota PPK Karang Intan, turut diadili.

Usai pemeriksaan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Riswan Ihwani yang merupakan Ketua PPK Karang Intan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Iswandi dan dua hakim anggota, Gatot Raharjo dan Gesang Yoga Madyasto, guna membuktikan tindakan pidana pemilu yang dilakukan bersama-sama oleh ketua dan anggota PKK Karang Intan dalam perubahan hasil raihan suara Pemilu 2019 di kecamatan itu, untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel.

BACA JUGA : Usut Dugaan Penggelembungan Suara, Ketua KPU Banjar dan Dua Caleg PKB Diperiksa

Lima terdakwa ini pun didakwa JPU dengan Pasal 532 UU jo Pasal 544 UU Pemilu Nomor 17  Tahun 2017 khusus untuk Riswan Ihwani. Sedangkan, empat koleganya dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dinilai melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri yang turut memantau jalannya sidang mengatakan, seluruh PPK Kecamatan Karang Intan ditetapkan tersangka dan naik statusnya menjadi terdakwa tindak pidana pemilu dalam kasus dugaan penggelembungan suara caleg PKB DPRD Kalsel.

“Ya, kelima anggota PPK ditetapkan tersangka. Dan hari ini di persidangan PN Martapura, JPU menghadirkan saksi yang memberatkan,” ucap Syahrial Fitri kepada jejakrekam.com, Jumat (19/7/2019).

BACA LAGI : Ada Penggelembungan Suara Caleg PKB, Pleno KPU Kalsel Terpaksa Diskors

Menurut dia, sidang yang berlangsung pada hari ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya lima anggota PPK Karang Intan yang duduk di kursi pesakitan didakwa melakukan tindak pidana pemilu berdasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Usai mengorek keterangan para saksi dan mengungkapkan alat bukti, persidangan dengan agenda penuntutan akan dilanjutkan pada Senin ( (22/7/2019) di PN Martapura. “Agenda sidang Senin nanti adalah pembacaan tuntutan oleh JPU,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.