Dianggap Gagal Bayar Hutang, CV Bintang Surya Perkasa Digugat

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menyidangkan gugatan wanprestasi dengan tergugat CV Bintang Surya Perkasa.

TERGUGAT adalah distributor produk milik penggugat PT Topindo Atlas Asia, dengan merek dagang minyak pelumas TOP 1. Alasan diajukan gugatan wanprestasi karena tidak dibayarnya tagihan-tagihan terhadap barang-barang yang sudah dikirimkan kepada tergugat dan telah menunggak lebih dari lima tahun.

PT Topindo Atlas Asia menggugat CV Bintang Surya Perkasa, karena sudah dilakukan upaya secara musyawarah mufakat padal 6 Agustus 2012, dimana tergugat menandatangani pernyataan pengembalian uang hasil penjualan produk Top 1 dengan cara mengangsur Rp 200 juta per bulan, dari Agustus 2012 hingga Juli 2014.

Atas tidak dibayarnya tagihan-tagihan tersebut, PT Topindo Atlas Asia menggugat CV Bintang Surya Perkasa di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebesar Rp 3.050.000.000 dan denda keterlambatan senilai Rp 1.281.000.000, sehingga total nilai gugatan adalah Rp 4.331.000.000.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.