BPOM Sita 22 Jenis Kosmetik Berbahaya

0

TIM gabungan PPNS Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Hulu Sungai Utara (HSU), Balai Besar BPOM Banjarmasin, dan Korwas Polda Kalsel menyita 22 jenis kosmetik berisikan 1.235 pcs, senilai total Rp 115.897.000. Operasi tindak pidana obat dan makanan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

KEPALA BPOM HSU Bambang Hery Purwanto mengatakan, razia ini berdasarkan laporan masyarakat yang menggunakan alat kecantikan tersebut, muncul jerawat dan alergi kulit. “Mendapat laporan, BPOM langsung melakukan razia,” ujarnya, Kamis (18/7/2019).

Barang yang disita merupakan krim pemutih wanita mengandung merkuri, bahan berbahaya, serta produk yang tidak terdaftar. “Ke-22 jenis kosmetik kami sita dan bawa dari Murung Pudak ke kantor BPOM HSU guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Diungkapkannya, kosmetik tersebut di jual secara online melalui WhatsApp.

BACA : BPOM Banjarmasin Sita Puluhan Jenis Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

Merek kosmetik yang disita, Acne Serum, Night Crean Luxury, SPF Pink, BB Crean Ivory, Melano, Day Acne, Night Cream Blendinh, sabun jerawat, sabun badan Oval, Bioaqua Siiky Soft, Bloaqua BB, Day Cream Luxury, Lontion Ulthyme, Magic Sulam Bibir, Bioaqua 24 Gold Skin, Strawberry Nail Henna Red, Strawberry Nail Henna Lovely Brown, Strawberry Nail Henna Black, Strawberry Nail Henna Maron, Strawberry Nail Henna Orange, dan Super Whitening.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.