Penetapan Calon DPRD HST Tunggu Hasil Sengketa PKS-PDIP di MK

0

SENGKETA perebutan kursi terakhir di dapil Hulu Sungai Tengah (HST) 2 (Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Haruyan) di kini mulai bergulir di  Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Sidang pendahuluan pemeriksaan berkas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) antara PKS dengan PDI Perjuangan dengan termohon KPU RI dan KPU HST telah dimulai.

DALAM gugatan yang diajukan tim kuasa hukum DPP PKS menggugat raihan kursi terakhir PDIP di dapil HST 2, dengan selisih hanya 8 kursi. PDIP yang merebut kursi keenam meraih 2.085 suara, berbanding 2.077 suara direbut PKS. Sisanya, dua kursi direbut Partai Golkar dengan 9.945 suara, disusul Gerindra 5.368 suara, Partai Nasdem 3.690 suara, dan kursi kelima DPRD HST dapil 2 diduduki PPP dengan 2.708 suara, berdasar hasil rapat pleno KPU HST.

Versi PKS, berdasar formulir DA1-DPRD Kecamatan Haruyan dari 18 desa, PDIP merebut 583 suara berbanding 567 suara milik PKS. Sementara, berdasar formulir DA1-DPRD Kecamatan Labuan Amas Utara dari 18 desa, PKS menang dengan 1.510 suara berbanding dengan 1.502 suara milik PDIP. Akibatnya, PKS kehilangan kursi yang ditengarai terjadi di lima TPS, masing-masing di Desa Tabat Padang, Desa Mangunang Seberang dan Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan.

BACA : Terpilih Jadi Anggota DPRD HST, Rachmadi Tak Tertarik Masuk Bursa Wabup

Dalam gugatannya, PKS mengklaim justru memenangkan kursi terakhir DPRD HST dari dapil 2, dengan selisih suara atas PDIP mencapai 31 suara. Namun, semua itu dinilai akibat kesalahan termohon, dalam hal ini KPU HST, berdasar dokumen atau alat bukti dan saksi versi PKS.

Ketua KPU HST Johransyah mengakui gugatan PKS atas selisih suara yang terjadi di dapil HST 2, mengakibat prosesi penetapan caleg terpilih DPRD HST hasil Pemilu 2019 menjadi tertunda.

“Sidang pendahuluan di MK sudah berlangsung, selanjutnya akan persidangan pemeriksaan perkara oleh majelis hakim konstitusi. Ya, selisih suara yang terjadi antara PKS dan PDIP di dapil HST 2 untuk kursi keenam hanya 8 suara,” tutur Johransyah kepada jejakrekam.com, Minggu (14/7/2019).

BACA JUGA : 30 Kursi DPRD HST Diincar 284 Caleg, Garuda-PKPI Hanya Satu Dapil

Apakah gugatan PKS akan berpengaruh terhadap penetapan caleg terpilih DPRD HST hasil Pemilu 2019? Johransyah mengungkapkan berdasar skedul yang ada, tidak akan berpengaruh, karena masa jabatan 30 anggota DPRD HST periode 2014-2019 akan berakhir pada 12 Agustus 2019 mendatang.

“Sebenarnya, kami menunggu hasil sengketa PHPU yang disidangkan di MK. Nah, jika nantinya ada putusan final, berupa salinan putusan MK yang dikirim KPU RI, kami tinggal menetapkan caleg terpilih yang duduk di DPRD HST periode 2019-2024,” tutur Jojo, sapaan akrab komisioner ini.

BACA LAGI : Berebut Kursi DPRD, Selisih Suara PKS dan PDIP di Dapil HST 2 Tipis

Ia memprediksi proses persidangan di MK bakal berakhir pada 5 Agustus 2019 mendatang, sehingga hasilnya bisa diketahui, apakah kursi terakhir di dapil HST 2 itu milik PKS atau masih diduduki PDIP.  “Memang, hanya satu dapil di HST yang masih berperkara di MK. Sedangkan, dapil lainnya tak ada gugatan yang masuk ke MK. Makanya, kami menunggu hasil persidangan PHPU,” ucap mantan Sekretaris PGRI HST ini.

Berdasar hasil rapat pleno tingkat kabupaten oleh KPU HST, dari 30 kuri yang ada di DPRD HST,  8 kursi direbut Partai Gerindra sebagai pemenang Pemilu 2019. Disusul, 6 kursi milik Partai Golkar dan 4 kursi Partai Nasdem. Sedangkan, PPP menyabet 3 kursi, PKS 3 kursi dan PDIP 2 kursi. Sisanya, satu kursi masing-masing direbut PKPI, Partai Berkarya, PAN dan PBB.

“Nah, jika putusan MK itu memenangkan PKS, maka otomatis dapat empat kursi. Sedangkan, PDIP hanya satu kursi. Sebaliknya, kalau ditolak, maka PDIP tetap dua kursi di DPRD HST,” tuturnya.

Diakui Jojo, untuk urusan pelantikan bukan lagi menjadi domain KPU HST, karena lembaga penyelenggara pemilu hanya menetapkan dan mengesahkan hasil Pemilu 2019, sembari menunggu hasil putusan PHPU dari MK. “Nah, kalau melihat kalender, 11-12 Agustus 2019 merupakan Hari Raya Idul Adha. Apakah nanti akan ditunda atau dipercepat, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.