Maju di Pilkada 2020, Kewajiban Mundur dari Dewan Masih Berlaku

0

BAGI figur yang ingin maju berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang, syarat mundur dari jabatannya dipastikan masih berlaku. Ini karena regulasi yang dipakai dalam pilkada mendatang, tetap sama dengan pesta demokrasi sebelumnya.

PENGAMAT hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhanie mengungkapkan dasar hukum yang dipakai dalam penerapan aturan main di Pilkada 2020 mendatang masih sama.

“UU yang dipakai adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota di Indonesia. UU ini merupakan pengganti atau perubahan kedua  produk hukum sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pilkada,” tutur Erfa Redhanie kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (13/7/2019).

BACA : Pilkada Harus Jadi Momentum Regenerasi Pemimpin Kalsel

Magister hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) menyebut Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada itu menyatakan bagi pasangan calon atau calon arus mengajukan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

“Jadi, salah satu syarat untuk maju menjadi calon pilkada diatur dalam pasal itu, memang pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, MK malah menolak permohonan gugatan judicial review, karena beranggapan pasal ini konstitusional,” ucap Direktur Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Indepemda) ini.

Dengan begitu, menurut Erfa, bagi para figur terutama berasal dari kalangan politisi yang duduk di parlemen, tentu harus menanggalkan jabatannya, apakah sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

“Ini merupakan risiko logis dan berkonsekuensi hukum, karena aturan itu dibuat untuk menghindari terjadi penyalahgunaan wewenang serta menjaga netralitas kelembagaan. Tentunya, bagi yang ingin mencalon, bisa berpikir matang sebelum mengambil keputusan maju bertarung di pilkada nanti,” tutur Erfa.

BACA LAGI : Opsi Independen, Sultan Banjar Siap Tantang Sahbirin di Pilgub Kalsel

Seperti diketahui, sejumlah figur dikabarkan bakal bertarung seperti caleg DPR RI terpilih asal PAN, Pangeran Khairul Saleh yang ingin mencalon sebagai Gubernur Kalsel lewat jalur independen. Apalagi, saat pilkada nanti dihelat, Sultan Banjar ini dipastikan akan menjabat sebagai wakil rakyat di Senayan Jakarta.

Berikutnya, ada beberapa kandidat lain seperti keinginan Ketua DPW PAN Kalsel H Muhidin mendorong putrinya, Hj Karmila, caleg terpilih DPRD Kalsel dapil Banjarmasin bertarung dalam perebutan kursi orang nomor satu di Balai Kota. Ada pula, beberapa politisi yang telah meramaikan bursa calon gubernur, wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, hingga bupati dan wakil bupati yang bakal digelar di 9 kabupaten kota di Kalsel, termasuk suksesi gubernur-wakil gubernur.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.