Jembatan Darurat Dibangun, Rekayasa Lalu Lintas Segera Diberlakukan di Sungai Lulut
PEMBANGUNAN tiga jembatan di wilayah Sungai Lulut, Banjarmasin dan perbatasan Kabupaten Banjar segera dimulai. Diawali pembangunan Jembatan Sungai Gardu I, Jembatan Sungai Gardu II dan Jembatan Sungai Lulut akan berdampak pada perubahan arus lalu lintas.
PENGGARAPAN tiga jembatan bernilai Rp 17,5 miliar itu tampak telah dimulai para pekerja. Tampak belasan pekerja tengah membangun pondasi jembatan darurat di samping Jembatan Sungai Gardu I, usai lahan itu dibebaskan dari pemukiman warga.
“Baru kemarin, kami diperintahkan membangun,” ucap salah satu pekerja Jembatan Sungai Gardu I kepada jejakrekam.com, Kamis (11/7/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel Rusdiansyah mengungkapkan telah meminta konsultan pembangunan jembatan segera membuat rekayasa lalu lintas terhadap jembatan yang akan dibangun.
BACA : Pembebasan Lahan Belum Beres, Pembangunan Jembatan Sungai Lulut Bakal Molor
Apalagi, akses Jembatan Sungai Gardu merupakan jalur utama penghubung Banjarmasin ke Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, atau sebaliknya. “Konsultan diminta dibuatkan untuk rekayasa jalan,” ucap Rusdiansyah.
Selanjutnya, menurut dia, Dishub Kalsel secepatnya melakukan rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kalsel meminta konsultan segera mengekspos rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan untuk pengalihan arus kendaraan bermotor.
Mantan Kepala Dishub Kota Banjarmasin ini menegaskan untuk pengguna roda dua sebenarnya tak menjadi masalah. Sebab, Dinas PUPR Kalsel mulai membuatkan jembatan darurat. “ Sedangkan, pengendara roda empat, jika dilihat dari kasat mata terpaksa memutar ke Jalan Achmad Yani Km 17, Gambut dan Jalan Pematang Panjang,” ucap Rusdiansyah.
BACA JUGA : Warga Sungai Lulut Menanti Kepastian Ganti Rugi Lahan Jembatan
Ia mengatakan masyarakat yang berada di kawasan pasar, tepatnya di Jalan Sungai Bakung justru tak masalah bagi pengguna roda empat. Sebab, mereka bisa melewati Jalan Rahayu.
“Kemungkinan di sana, namun keputusan validnya ketika disepakati di Forum LLAJ Provinsi Kalsel,” pungkas Rusdiansyah.(jejakrekam)