DPD Pertegas Kewenangan Pantau dan Evaluasi Peraturan Daerah

0

DPD RI mempertegas posisi dan kedudukannya dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Hal tersebut ini diungkapkan dalam diskusi terpumpun Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM).

WAKIL Ketua PULD RI Mohammad Sofwat Hadi mengungkapkan pihaknya perlu mendapatkan masukan dari akademisi dan praktisi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda amanat dari revisi UU MD3.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah konsitusi, Kemendagri tidak lagi bisa mencabut Perda yang telah dibuat, bayangkan kalau misalnya ada ribuan perda yang bermasalah harus melewati Mahkamah Agung baru bisa dicabut,” ucap Sofwat.

Ia menyebut Kemendagri menyambut baik kewenangan DPD RI untuk mengevaluasi dan memantau Perda dan Raperda yang dibuat daerah.

Walau kewenangan DPD ini bersifat rekomendasi bukan membatalkan Perda atau Raperda, tambahnya, sangat berguna bagi pemerintah daerah dapat meninjau kembali perda maupun raperda melalui instrumen perubahan atau pencabutan perda, jika memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA : Wewenang DPD RI Diperkuat, 23 Nama Dikabarkan Berebut 4 Kursi Senator Kalsel

Anggota PLUD Dedy Iskandar Batubara menuturkan, penyebab Perda dan Raperda di berbagai daerah di Indonesia banyak bermasalah karena beragamnya adat istiadat,tradisi dan budaya masing-masing daerah sehingga harus diformulasikan dalam suatu aturan hukum.

“Karakter-karakter lokal yang sangat khusus dimasukkan dalam Perda, barangkali bagi pemerintah pusat berpotensi bertabrakan dengan produk hukum sebelumnya atau malah bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi diatasnya ,” urai Dedy.

Ia mengakui tidak mudah menerapkan mekanisme evaluasi dan pemantauan aturan yang dihasilkan atau dirumus daerah, sebab bisa saja terjadi tumpang tindih kewenangan atau malah apa yang dilakukan Kemendagri juga berulang di DPD RI.

“Kita tentu tidak ingin menyelesaikan masalah dengan menghasilkan masalah baru,” kata anggota DPD RI dari Sumatera Utara ini.

Dedy memastikan pihaknya ingin mengatur mekanisme evaluasi dan pemantauan perda dan raperda secara tertib dan bermanfaat bagi kepentingan daerah.

Ia mencontohkan mekanisme yang dirumus DPD RI menempatkan tim ahli untuk mempelajari dan mengkaji Raperda dan Perda, sehingga sebelum dikonsultasikan dengan Kemendagri tidak bermasalah atau bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. “Saya rasa menakinisme seperti ini akan menghemat biaya, dan tentunya lebih efektif dan efesien,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.