Berlarutnya Proses Penetapan Wakil Bupati Berpotensi Ganggu Kinerja dan Pelayanan Pemkab HST

0

PENGAMAT hukum asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Fikri Hadin menyebutkan berlarut-larutnya proses penetapan calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) berimbas pada kinerja pemerintah daerah.

PENGADUAN LBH GP Anshor ke pihak kepolisian terkait masalah ini, berpotensi menyita waktu dan kinerja Bupati HST. Selain bupati, yang sangat dirugikan dengan situasii ini adalah masyarakat HST,” katanya.

Menurutnya, jabatan wakil bupati merupakan penyokong kerja Bupati, khususnya dalam konsolidasi internal pemerintahan. Bahkan, jika bupati berhalangan sementara maupun berhalangan tetap, wakil secara ex-officio menggantikannya. “Ini jauh lebih efektif dibanding menunjuk pejabat sementara atau pelaksana tugas yang kewenangannya terbatas,” ujar Fikri.

BACA : Diadukan LBH GP Ansor ke Polisi, Bupati HST : Saya Taat Hukum!

Menurutnya, terkurasnya energi dan pikiran Bupati HST untuk menghadapi proses hukum yang berjalan, berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik. “Apabila hal ini yang terjadi maka ‘will’ yang dilakukan tentu tidak ‘wise’,” ujarnya.

Ia menyarankan kalau benar Bupati HST HA Chairansyah konsisten mentaati hukum, maka cukup menjalankan prosedur pengajuan wakil bupati yang diajukan parpol pengusung ke DPRD melalui Bupati. “Posisinya sekarang usulan parpol pengusung sudah disampaikan ke Bupati HST melalui surat tertanggal 22 Mei 2019 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, terkait laporam LBH GP Ansor, Bupati HST HA Chairansyah menyatakan siap mentaati hukum. “Saya siap jika nantinya dipanggil Polda Kalsel,” katanya.

BACA JUGA : LBH GP Ansor Laporkan Bupati HST ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Ia mengaku tidak mengetahui adanya pelaporan itu. Ia hanya mendapatkannya dari media. “Tidak ada persiapan khusus yang saya lakukan. Jika memang benar ada pelaporan, saya siap menjalani proses tersebut,” katanya.

Ia mengakui PBB dan Gerindra ada menyampaikan dua nama calon wakil bupati, yakni Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan. Namun, menurutnya, pengajuan nama itu harus kesepakatan seluruh partai pengusung, bukan hanya dua parpol saja.

“Misalnya juga dua nama itu yang diusulkan. Maka, bukan hanya sekedar nama saja, harus ada berkas-berkas lengkap sebagaimana peraturan perundang-undangan agar bisa diajukan ke DPRD HST,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.